Jurnalis TV, Jakarta – Media sosial belakangan ini diramaikan oleh video viral seorang konten kreator yang memutuskan menikah di usia 19 tahun. Tak hanya soal usia, pernyataan sang suami yang menyebut kuliah sebagai “scam” turut memicu perdebatan luas di kalangan mahasiswa dan akademisi. Isu ini kembali membuka diskusi lama tentang kesiapan menikah di usia muda, di tengah tuntutan pendidikan, karier, serta tekanan sosial yang masih kuat, terutama bagi perempuan.
Di Indonesia, pernikahan di usia 19 tahun bukanlah hal yang jarang terjadi. Data Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 33,76 persen pemuda menikah pertama kali pada usia 19 hingga 21 tahun. Meski secara hukum usia tersebut telah dilegalkan melalui Undang-Undang Perkawinan, perdebatan muncul mengenai apakah usia 19 tahun benar-benar mencerminkan kesiapan membangun rumah tangga.
Lail Az-Zahra, seorang mahasiswa, menilai bahwa penetapan usia 19 tahun lebih berfungsi sebagai batas perlindungan hukum untuk mencegah pernikahan anak. Namun, menurutnya, kesiapan menikah tidak bisa diukur dari usia semata.
“Kesiapan itu bukan cuma soal umur, tapi juga karakter, cara berpikir, dan kemampuan seseorang menghadapi masalah. Jadi bukan hanya siap secara usia,” ujarnya.
Terkait narasi yang menyebut kuliah sebagai “scam”, Lail menyebut respons anak muda saat ini cukup beragam. Sebagian justru menolak pernyataan tersebut karena pola pikir generasi sekarang dinilai sudah lebih maju. Meski begitu, ia mengaku khawatir narasi tersebut dapat memengaruhi anak muda lain yang belum memiliki literasi yang cukup. “Masih ada orang yang bisa percaya dengan statement itu. Makanya kita harus membentengi diri sendiri supaya tidak ikut terbawa,” tambahnya.
Benturan antara keinginan pribadi dan tekanan sosial juga dirasakan cukup kuat. Lail menilai bahwa dorongan menikah sering kali datang dari lingkungan yang berasal dari generasi berbeda. “Setiap orang punya fasenya masing-masing. Menikah itu seharusnya dipilih secara sadar, bukan karena desakan sana-sini,” katanya. Ia pun menekankan pentingnya fokus pada pengembangan diri dan karier sebelum memutuskan menikah, agar keputusan tersebut bisa diambil dengan penuh tanggung jawab.
Pandangan serupa disampaikan oleh Hadzamu Ma’arif, mahasiswa, yang menilai usia 19 tahun masih menjadi fase belajar mengelola emosi dan kesiapan mental. Menurutnya, pencapaian usia legal belum tentu sejalan dengan kesiapan psikologis seseorang. “Umur 19 tahun itu belum tentu mentalnya siap. Anak muda masih belajar mengatur emosi dan menghadapi konflik,” ujarnya.
Hadzamu juga menilai pernyataan bahwa kuliah adalah “scam” tidak serta-merta mendorong anak muda meninggalkan pendidikan. Ia melihat masih banyak contoh anak muda berprestasi yang justru berkembang melalui pendidikan. Namun, ia menekankan pentingnya pembekalan mengenai manajemen konflik dan arah hidup agar anak muda tidak salah mengambil keputusan besar, termasuk soal pernikahan.
Sementara itu, Tsama Nafisa, mahasiswa, menilai usia 19 tahun mungkin tepat secara hukum, tetapi belum tentu ideal untuk menikah. “Menikah itu bukan cuma soal umur, tapi juga kesiapan emosional, mental, dan cara berpikir,” katanya. Ia menilai pendidikan tetap menjadi hal penting, bukan hanya untuk mengejar gelar, tetapi juga membangun pola pikir, relasi, dan pengalaman hidup.
Baca Juga: Penyebab Pernikahan di Indonesia Semakin Menurun dalam 10 Tahun Terakhir
Menurut Tsama, tekanan sosial agar anak muda segera menikah seharusnya diimbangi dengan komunikasi yang baik antara anak dan orang tua. “Kuncinya ada di komunikasi. Orang tua perlu mendampingi dan memberi pemahaman, bukan menekan,” ujarnya. Ia juga menyebut usia 19 tahun sebagai fase emas untuk mengeksplorasi diri dan membangun bekal sebelum menikah.
Dari sudut pandang yang lebih luas, dosen dan aktivis keperempuanan, Daan Dini khairunnida, S.Ag., M.EIL., menilai pernikahan di usia muda memiliki dampak besar terhadap otonomi perempuan. Menurutnya, keputusan menikah perlu dipikirkan secara matang dan jangka panjang. “Sering kali ada gambaran ideal seperti Cinderella syndrome, padahal realitas pernikahan tidak sesederhana itu. Perempuan justru sering menanggung banyak beban setelah menikah,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya literasi, framing kesuksesan yang adil, serta pemahaman nilai agama yang setara antar gender. Menurutnya, pernikahan ideal adalah hubungan yang saling membahagiakan dan mendukung, bukan sekadar status sosial. “Kalau seseorang sudah bahagia dengan dirinya sendiri, maka ketika menikah seharusnya bisa lebih bahagia,” tuturnya.
Beragam pandangan dari mahasiswa dan akademisi ini menunjukkan bahwa pernikahan di usia 19 tahun tidak bisa dinilai hanya dari faktor usia. Kesiapan emosional, mental, finansial, serta kematangan berpikir menjadi hal yang tak kalah penting. Di tengah derasnya narasi media sosial dan tekanan lingkungan, keputusan menikah diharapkan dapat diambil secara sadar dan bertanggung jawab, sesuai kesiapan diri masing-masing.










Komentar