oleh

Juru Parkir Liar Terancam 9 Tahun Penjara: Solusi atau Terlalu Berat?

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta – Penertiban juru parkir liar kini memasuki fase baru. Seiring diberlakukannya KUHP Nasional tahun 2026, praktik parkir ilegal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan. Dalam aturan terbaru, juru parkir liar dapat dikenai pidana penjara hingga sembilan tahun apabila terbukti melakukan pemaksaan atau ancaman dalam menarik uang parkir. Kebijakan ini hadir di tengah keresahan masyarakat terhadap maraknya pungutan parkir tidak resmi di berbagai ruang publik. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban sekaligus memberikan efek jera. Namun, tidak semua praktik parkir liar mengandung unsur pemaksaan, sehingga penegakan hukum perlu dilakukan secara cermat. 

Abdul Azzam, seorang mahasiswa, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa keberadaan juru parkir liar kerap meresahkan masyarakat. “Tentunya saya sangat setuju dengan kebijakan baru ini, karena di luar sana banyak juru parkir yang memaksa dalam meminta uang parkir, dan semoga dengan adanya ini akan ada hal yang lebih baik lagi,” ujarnya.

banner 336x280

Terkait efektivitasnya, ia menilai bahwa ancaman hukuman berat dapat memberikan efek jera. “Menurut saya efektif ya, karena siapa sih yang mau lama-lama tinggal di penjara, apalagi sampai 9 tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Parkiran UIN Jakarta Pindah ke Lapangan Triguna

Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya solusi alternatif bagi para juru parkir liar. Ia menyampaikan, “Tentunya jika ada UU baru mengenai ini, penghapusan juru parkir liar ini harus dibarengi dengan solusi berupa pekerjaan yang baru, supaya dari pekerjaan juru parkir ini bisa beralih ke pekerjaan-pekerjaan lain.”

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi perlu dilakukan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Ia mengatakan, “Tentunya dimulai dari sosialisasi dulu supaya juru-juru parkir liar ini tahu dan aware terhadap berita yang beredar ini. Kemudian dari situ, agar tidak terjadi cekcok juga antara juru parkir dengan aparat hukum atau masyarakat sekitar atas dasar ini.”

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Asna, seorang mahasiswi. Ia mengaku sangat setuju dengan kebijakan tersebut karena dinilai dapat mengurangi gangguan di masyarakat. Ia mengatakan, “Untuk kebijakan tentang parkir liar, saya pribadi merasa sangat setuju sekali dengan kebijakan tersebut karena otomatis dengan adanya kebijakan itu masyarakat jadi tidak terganggu dengan adanya aktivitas parkir liar dari oknum-oknum yang mengambil keuntungan. Jadi kalau ditanya setuju atau tidak, saya sangat setuju.”

Namun, ia menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada penegakan hukum yang konsisten. Ia mengatakan, “Kalau efek jera menurut saya cukup efektif kalau misalkan penegakan hukumnya itu benar-benar ditegakkan dan ada kepastian dari pihak pemerintah terhadap kebijakan ini. Tentunya jadi jangan cuma ada aturannya saja tapi tidak terealisasikan. Dan kalau memang betul direalisasikan ini pasti akan efektif dan memberikan efek jera kepada pelaku, dan menjadi contoh supaya tidak ada oknum-oknum lain yang meniru aksi tersebut.”

Lebih lanjut, ia melihat bahwa fenomena ini juga berkaitan dengan kondisi ekonomi. Ia mengungkapkan, “Kalau dari situ berarti kita evaluasi dari pemerintah sendiri, dengan adanya oknum ini berarti mungkin lapangan pekerjaannya yang kurang banyak sehingga oknum ini memilih pekerjaan ini karena tidak ada pekerjaan lagi. Menurut saya alangkah baiknya disurvei terlebih dahulu latar belakang kenapa oknum itu melakukan pekerjaan parkir liar tersebut. Bisa jadi karena kesulitan cari pekerjaan sehingga memilih pekerjaan itu. Otomatis PR pemerintah membuka banyak pekerjaan supaya oknum-oknum ini tidak melakukan hal tersebut.”

Menurutnya, pengawasan menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini. “Tentunya harus ada pengawasan dari pihak terkait, kalau tidak ya sama saja bohong kan aturannya. Jadi menurut saya kebijakannya ada, pengawasannya ada, insyaallah akan berjalan efektif,” tambahnya. 

Di sisi lain, pandangan berbeda datang dari Hj. Nasin Salim sebagai perwakilan masyarakat. Ia menilai bahwa kebijakan ini perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan. “Parkir liar menurut saya ada undang-undangnya, jadi jangan sembarangan saja. Kasihan kehidupan rumah tangga beliau, orang yang parkir ini karena menghidupi keluarganya,” tuturnya

Ia juga menekankan bahwa penerapan aturan harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku. “Menurut saya ini sesuai dengan undang-undang saja yang berlaku di Indonesia ya, kalau seumpama ada undang-undang perparkiran silakan dijalankan, kalau tidak jangan, kasihan keluarga dia untuk cari makan, kehidupan anak istri.” 

Lebih lanjut, ia berharap pendekatan yang dilakukan tidak terlalu keras. Ia menyampaikan, “Menurut saya jangan terlalu tegas, biasa-biasa saja kita memberikan solusi terbaik bagaimana caranya untuk menghidupi keluarga beliau, untuk mencari nafkah selanjutnya ya biasa saja, jangan terlalu kasar, cukup menghimbau juru parkir liar supaya lebih aman lagi ketepatannya oleh Pemda.”

Ia juga menekankan pentingnya solusi dari pemerintah daerah. Ia mengatakan, “Disesuaikan saja undang-undang dari Pemda bagaimana baiknya, solusinya bagaimana, selanjutnya bagaimana oleh Pemda. Jangan terlalu tergesa-gesa, jangan terburu-buru berikan solusi yang terbaik oleh Pemda. Supaya dimasukkan juru parkir liar ini ke mana? ke tempat yang lebih terarah, lebih baik lagi. Jangan terlalu bertindak tegas, kasihan untuk keluarganya, anak istri, untuk mencari nafkah lahir dan batin.”

Sementara itu, dari sudut pandang juru parkir, Uyung mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapinya di lapangan. Ia menyampaikan, “Kesibukan menata motor, lalu kalau yang diperingati kadang-kadang lupa stangnya dikunci, jadi agak rumit menatanya.”

Dalam menjaga ketertiban parkir, ia juga mengatakan, “Dikasih satu contoh parkir, selebihnya pada ikut. tapi kadang.” Serta memberikan saran kepada masyarakat dengan tidak dikunci stang “Jangan dikunci stang, kalau dikunci agak rumit pindah-pindahin motornya,” ujarnya.

Beragam tanggapan dari mahasiswa, masyarakat, hingga juru parkir menunjukkan bahwa kebijakan ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, aturan tegas dinilai mampu memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu keras tanpa solusi berpotensi menimbulkan masalah sosial baru. Oleh karena itu, keseimbangan antara penegakan hukum, sosialisasi, serta penyediaan solusi alternatif menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan secara adil dan efektif.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *