oleh

Polusi Rokok Di jalanan : Hak Menikmati Perjalanan atau Keegoisan Pengendara?

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta – Aktivitas merokok di jalanan masih kerap ditemui di berbagai sudut ibu kota. Di tengah padatnya lalu lintas dan mobilitas masyarakat, asap rokok dari pengendara maupun pejalan kaki sering kali terhirup oleh orang lain. Kondisi ini memunculkan perdebatan, apakah merokok di jalan merupakan hak individu menikmati perjalanan, atau justru bentuk keegoisan di ruang publik. 

Bagi sebagian perokok, jalanan dianggap sebagai ruang terbuka yang memberi kebebasan untuk merokok. Namun bagi pengguna jalan lain, asap rokok dinilai mengganggu kenyamanan bahkan membahayakan kesehatan, terutama bagi perokok pasif.

banner 336x280

Fatimah, seorang mahasiswi dari negara Palestina yang sedang kuliah di Indonesia, berpendapat bahwa kerap merasa tidak nyaman saat berada di jalan dan harus menghirup asap rokok dari orang di sekitarnya. “Kadang lagi jalan atau nunggu, tiba-tiba kena asap rokok. Nggak semua orang kuat, apalagi kalau lagi rame,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa merokok di jalan berpotensi merugikan perokok pasif yang tidak memiliki pilihan untuk menghindar.

Baca Juga: Kata Mereka: Berkendara Sambil Merokok?

Keluhan serupa disampaikan warga, Nur Ibtisyaroh,  menurutnya, meski berada di ruang terbuka, asap rokok tetap mengganggu orang lain. “Itu kan jalan umum, dipakai bersama. Asapnya tetap kehirup, mau nggak mau,” ujarnya. Pandangan ini menegaskan bahwa kebebasan individu di ruang publik perlu dibatasi oleh kepentingan bersama.

Sementara itu, Muhammad Fares Neswara, mahasiswa Program studi Ilmu politik, menilai persoalan ini berkaitan dengan kesadaran dan etika di ruang publik.

“Kalau merasa punya hak merokok, harusnya juga sadar ada hak orang lain untuk menghirup udara bersih,” ujarnya. Ia menilai kesadaran menjadi kunci agar kebebasan tidak berubah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain.

Berbagai pandangan dari mahasiswa dan warga menunjukkan bahwa merokok di jalanan dinilai menimbulkan ketidaknyamanan hingga potensi bahaya bagi pengguna jalan lain. Asap rokok sulit dihindari oleh perokok pasif, sementara abu rokok yang beterbangan dapat mengganggu keselamatan, terutama bagi pengendara motor. 

Para narasumber sepakat bahwa jalan merupakan ruang publik yang digunakan bersama, sehingga kebebasan merokok seharusnya diimbangi dengan kesadaran, etika sosial, dan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain atas kenyamanan untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat. 

Pemerintah juga telah menetapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang aktivitas merokok di berbagai ruang publik dan fasilitas umum guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Aturan ini menegaskan bahwa meski merokok merupakan hak individu, pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain atas udara bersih dan kesehatan. Sejumlah daerah juga menerapkan sanksi bagi pelanggar untuk meningkatkan kepatuhan di ruang publik.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *