Jurnalis TV, Jakarta – Pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memperbarui data Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Minggu (01/02/26). Pembaruan data ini menonaktifkan sejumlah peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria basis data terbaru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan, kebijakan pembaruan data merupakan validasi data rutin untuk memastikan distribusi PBI lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Tetapi, peserta yang terdampak penonaktifan tetap dapat mengaktifkan status kepesertaannya (reaktivasi) melalui prosedur resmi yang sudah ditentukan oleh Dinas Sosial.
Melansir dari Antaranews pada Rabu (04/02/26), peserta yang dapat reaktivasi harus memenuhi kriteria tertentu, seperti termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin, serta peserta mengidap penyakit kronis dalam kondisi darurat medis. Selain itu, peserta terdampak penonaktifan harus melapor ke Dinas Sosial setempat serta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Baca Juga: Krisis Layanan Kesehatan Anak Mengancam: Ribuan Dokter Spesialis Anak Tolak Kebijakan Pajak Baru!
“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Namun, bagi kelompok rentan dan berpenghasilan rendah, penonaktifan status PBI menimbulkan ketidakpastian akses layanan kesehatan. Pasien yang bergantung pada BPJS Kesehatan PBI dan terdampak penonaktifan terancam tidak bisa menerima layanan pengobatan secara cepat. Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melarang rumah sakit menolak pasien cuci darah meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI nya nonaktif.
Kebijakan pembaruan data ini menimbulkan pertanyaan pada masyarakat. Sudahkah kebijakan ini memihak hak dan layanan kesehatan pada kelompok rentan miskin? kebijakan yang dibuat untuk memastikan distribusinya tepat sasaran, namun, membuat sebagian peserta terdampak mengalami ketidakpastian akses layanan kesehatan.













Komentar