Jurnalis TV, Tangerang Selatan – Pemerintah meresmikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 pada Jumat (02/01/26). Pembaruan KUHP dan KUHAP ini bertujuan menjawab tuntutan perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta penerapan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berkeadilan substantif. Namun, apakah regulasi ini menjadi solusi masalah hukum lama atau justru melahirkan tantangan baru?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza mengatakan, pembaruan KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif dengan tujuan pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban dan pelaku tersebut. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan. KUHAP memperkuat mekanisme perlindungan HAM untuk pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan sudah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. Secara teknis, Kejagung telah melaksanakan berbagai peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kejagung juga telah menyiapkan langkah strategis guna mengantisipasi persoalan praktis dalam penanganan pidana umum atas berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Baca Juga: Suara Rakyat atau Elit Politik: Arah Demokrasi Indonesia ke Mana?
Transisi KUHP merupakan tantangan besar bagi sistem peradilan di Indonesia, kompleksitas teknis penerapan pasal jangan sampai melupakan tujuan akhir yang sebenarnya, yaitu keadilan substantif. Perbandingan KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern dan penghormatan terhadap HAM yang keberhasilannya bergantung pada profesionalisme lembaga penegak hukum.
Reformasi sistem keadilan ini menandai era baru yang menjadi awal dari evaluasi berkelanjutan hukum pidana di Indonesia. Maka dari itu, pemerintah juga menyatakan terbuka terhadap masukan publik guna mewujudkan sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.













Komentar