Jurnalis TV, Jakarta – Jutaan pekerja Indonesia kembali dihadapkan pada kenyataan pahit memasuki tahun 2026: upah yang mereka terima tidak cukup untuk menjalani hidup yang layak. Meski pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku per 1 Januari 2026 di seluruh 38 provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, mayoritas ketetapan UMP di berbagai provinsi masih berada di bawah ambang batas kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditentukan. Kondisi ini mempertegas bahwa kebijakan pengupahan nasional belum benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Persoalan ini bukan hal baru. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejatinya menjadikan upah minimum sebagai instrumen untuk mencapai standar KHL. Namun perubahan arah kebijakan di era Undang-Undang Cipta Kerja 2020 menggeser acuan itu ke indikator makroekonomi semata, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 kemudian memerintahkan pemerintah untuk kembali memasukkan prinsip KHL dalam penetapan upah minimum. Dalam keputusan yang ditekan Presiden pada 16 Desember 2025, upah minimum 2026 ditetapkan menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengupahan.
Namun hasilnya tetap jauh dari memuaskan. UMP Jakarta, misalnya, ditetapkan naik 6,17 persen menjadi Rp 5,72 juta, masih di bawah standar KHL Jakarta yang dihitung Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan metode Organisasi Buruh Internasional (ILO) sebesar Rp 5,89 juta. UMP Yogyakarta hanya naik menjadi Rp 2,41 juta, sementara KHL Yogyakarta tercatat Rp 4,6 juta. UMP Bali ditetapkan Rp 3,2 juta, jauh di bawah standar KHL Bali yang mencapai Rp 5,25 juta. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kenaikan nominal yang terjadi tidak cukup untuk menutup jarak antara upah yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup nyata mereka sehari-hari.
Baca Juga: Ambisi Hemat BBM 20% Lewat WFH: Solusi Elitis yang Melupakan Tulang Punggung Ekonomi Jalanan
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai permasalahan ini sangat serius, ia menyebutkan beberapa daerah masih memiliki jarak yang besar antara upah minimum dan standar KHL, bahkan bisa dua kali lipat perbandingannya, dan untuk mencapai angka yang setara akan membutuhkan waktu yang sangat panjang, sehingga dibutuhkan formulasi yang tepat untuk mempersempit kesenjangan itu tanpa meningkatkan inflasi secara signifikan.
Senada dengan itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat juga menyatakan kekecewaannya. Mirah menegaskan bahwa rumus yang digunakan tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya, padahal Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 36,6 juta dari total pekerja Indonesia adalah kepala keluarga, dan tujuh dari sepuluh di antaranya memiliki tiga hingga lima anggota tanggungan keluarga. Artinya, upah minimum yang tidak memenuhi standar KHL bukan sekadar persoalan individu pekerja, melainkan berdampak langsung pada ketahanan ekonomi jutaan keluarga Indonesia. Kondisi lebih menyedihkan dihadapi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki skema kenaikan gaji tetap tahunan maupun perlindungan sosial.
Pemerintah berdalih kebijakan ini adalah langkah bertahap menuju pemenuhan KHL. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL, sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Namun, di lapangan, ada kekhawatiran bahwa banyak pemerintah daerah akan memilih koefisien alfa di batas bawah tanpa pengawasan yang kuat, karena kepala daerah selalu berada di tengah tarikan kepentingan antara pengusaha yang menuntut biaya tenaga kerja terkendali dan buruh yang menuntut upah lebih manusiawi.
Sudah saatnya kebijakan pengupahan memberi ruang yang lebih besar bagi dialog sosial di tingkat daerah, agar penetapan upah minimum dapat lebih responsif terhadap kondisi riil kebutuhan hidup pekerja di masing-masing wilayah. Selama formulasi kebijakan masih terjebak pada kalkulasi makroekonomi tanpa memberi bobot yang cukup pada kebutuhan nyata pekerja, jutaan buruh Indonesia akan terus terperangkap dalam lingkaran upah yang tidak pernah benar-benar layak.
Referensi:
- Estherina, I. (Maret 2026). Tak ada hidup layak dalam upah minimum 2026. The Conversation. https://theconversation.com/tak-ada-hidup-layak-dalam-upah-minimum-2026-279273
- Firdausya, I. (Desember 2025). Dasar perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 jadi Rp 5,7 juta. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/dasar-perhitungan-kenaikan-ump-jakarta-2026-jadi-rp-5-7-juta-2101938
- Media Indonesia. (Januari 2026). Sampaikan tiga tuntutan, serikat pekerja nilai rumus upah minimum 2026 tak jamin kebutuhan hidup layak. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/ekonomi/841010/sampaikan-tiga-tuntutan-serikat-pekerja-nilai-rumus-upah-minimum-2026-tak-jamin-kebutuhan-hidup-layak
- Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Januari 2026). Menaker: upah minimum harus makin dekat kebutuhan hidup layak. Kemnaker.go.id. https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-upah-minimum-harus-makin-dekat-kebutuhan-hidup-layak
- Nadeak, F. F. (Februari 2026). Menakar kelayakan rumus UMP 2026: buruh sejahtera atau tetap nelangsa. CNNIndonesia.com. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251218072043-92-1308071/menakar-kelayakan-rumus-ump-2026-buruh-sejahtera-atau-tetap-nelangsa














Komentar