oleh

KUHP Baru: Lepas dari Hukum Kolonial, Apakah Memicu Kontroversi?

banner 468x60

Jurnalis TV, Tangerang Selatan – Setelah 80 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menggantikan hukum pidana zaman kolonial Belanda. Hukum ini disahkan oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022, dan mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2 Januari 2026 hukum ini dilengkapi dengan beberapa perubahan seperti pendekatan restoratif alternatif pidana serta cara penerapan hukum yang lebih manusiawi tapi di balik pencapaian ini muncul pro dan kontra yang sengit ada yang menyebutnya sebagai modernisasi hukum ada juga yang khawatir akan ancaman terhadap kebebasan sipil.

KUHP baru menuai kekhawatiran publik karena sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, mulai dari Pasal 218 hingga 220 tentang penghinaan presiden, Pasal 411 hingga 412 terkait kriminalisasi hubungan di luar nikah, Pasal 256 hingga 258 mengenai pembatasan demonstrasi, sementara ancaman pidana korupsi justru dinilai lebih ringan karena Pasal 603 KUHP menurunkan hukuman minimum menjadi dua tahun penjara dari sebelumnya empat tahun. Pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 188 yang melarang penyebaran ideologi komunisme dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal ini dikritik oleh sejumlah pihak karena terlalu umum dan bisa disalahgunakan. kemudian Pasal 300–302 tentang penodaan agama juga menuai kritik karena rentan digunakan untuk menekan kelompok minoritas. KUHP baru juga mengakui hukum adat dalam Pasal 2, namun justru menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menyebabkan konflik hukum di daerah.

banner 336x280

Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru 2026: Siapkah Penegakan Hukum Indonesia Memasuki Era Baru?

Pengesahan KUHP baru memicu reaksi beragam. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) seperti Usman Hamid dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutnya ancaman demokrasi karena proses terburu-buru. PBB dan Duta Besar AS menyoroti pasal yang tidak sesuai standar HAM.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan,” kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12).

Namun di sisi lain Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengapresiasi ini sebagai keberhasilan memperbaharui hukum berusia 200 tahun.

“Lahirnya UU KUHP yang baru disahkan beberapa waktu lalu adalah sebuah keberhasilan dalam upaya memperbaharui KUHP, yang sudah berusia lebih dari 200 tahun, sehingga perlu diapresiasi,” Ujarnya.

KUHP baru adalah pencapaian penting, namun implementasinya harus diawasi ketat agar tidak membatasi kebebasan. KUHP ini menjadi ujian nyata bagi Indonesia dalam menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan HAM. Waktu akan membuktikan apakah KUHP ini menjadi instrumen keadilan yang lebih humanis atau justru mempersempit ruang demokrasi.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *