oleh

Suara dari Sudut Gelap: Media Sosial dan Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta Dalam tiga dekade terakhir, sesuatu yang dulunya dianggap aib dan wajib dikubur dalam diam perlahan berubah menjadi topik yang diperbincangkan jutaan orang di ruang digital. Media sosial, yang kerap dikritik sebagai ladang hoaks dan komentar beracun, justru kini menjelma menjadi salah satu ruang paling signifikan bagi penyintas kekerasan seksual untuk bersuara, mencari keadilan, dan menemukan solidaritas. Di Indonesia, fenomena ini bukan sekadar tren, melainkan pergeseran sosial yang nyata dan terukur.

Contoh paling dekat adalah viralnya memoar Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth karya aktris Aurelie Moeremans. Diterbitkan secara gratis dalam format ebook pada 10 Oktober 2025 dan tersedia dalam dua bahasa, memoar setebal 220 halaman itu baru benar-benar mengguncang publik pada Januari 2026 setelah Aurelie membagikannya ulang melalui akun Instagram pribadinya. Dalam memoar tersebut, Aurelie menceritakan bagaimana dirinya mengalami child grooming sejak usia 15 tahun oleh seorang pria dewasa yang hampir dua kali lipat usianya, yang dalam buku disebut dengan nama samaran Bobby. Ia menggambarkan manipulasi emosional, isolasi dari keluarga, berbagai bentuk kekerasan, hingga pernikahan palsu yang direkayasa pelaku. Setelah memoar itu viral, Aurelie mengaku kaget menerima ribuan pesan langsung dari para penyintas lain yang baru berani bersuara setelah membaca kisahnya.

banner 336x280

Baca Juga: Mengenali Bahaya Child Grooming Sejak Dini: Pelajaran dari Kasus Broken Strings

Kasus lain yang tidak kalah menggugah terjadi pada 2024, ketika sebuah akun Instagram mengunggah kronologi dugaan pelecehan seksual oleh seorang dosen pembimbing terhadap mahasiswi saat sesi bimbingan skripsi. Unggahan itu menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kecaman publik, dan berujung pada pemecatan dosen tersebut. Sebelumnya, pada 2021, seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya mengunggah pengalaman dugaan pelecehan seksual oleh dosennya. Sorotan publik yang masif memaksa pihak kampus dan aparat kepolisian turun tangan, hingga akhirnya oknum dosen berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. Masih di tahun yang sama, mahasiswi Universitas Riau menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya secara terbuka di media sosial. Kasus itu berhasil membawa tersangka ke meja pengadilan, meski akhirnya berujung vonis bebas.

Fenomena ini bukan tanpa konteks. Data real-time Simfoni PPA mencatat sepanjang 2024 terdapat 29.658 kasus kekerasan, dengan 80 persen korbannya perempuan, dan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling banyak dialami dengan 13.413 kejadian. Komnas Perempuan bahkan menyebut angka itu sebagai “fenomena gunung es” karena kasus yang tidak dilaporkan diyakini jauh lebih besar. Pada 2025, Komisi Nasional Perlindungan Anak meluncurkan kampanye media sosial bertajuk “Indonesia Darurat Predator dan Kejahatan Seksual” yang dalam hitungan hari telah dibagikan ulang oleh lebih dari 154.000 akun. Kampanye itu menyoroti berbagai kasus, mulai dari dugaan pelecehan oleh guru besar Fisipol UGM hingga oknum Kapolres yang diduga melakukan pencabulan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar di mana kasus terjadi, melainkan mengapa media sosial justru menjadi pilihan penyintas ketika kanal-kanal resmi seperti institusi pendidikan, aparat hukum, atau lembaga pengaduan sering kali gagal mereka. Riset Endah Triastuti dan tim dari Universitas Indonesia menjawab hal ini secara akademis. Penelitian tersebut menemukan bahwa perempuan penyintas kekerasan seksual di Indonesia justru memilih platform seperti X dan Facebook untuk membagikan pengalaman paling kelam mereka. Berbeda dari penelitian di negara lain yang melihat media sosial sebagai ruang kekerasan baru bagi perempuan, temuan di Indonesia menunjukkan arah yang sebaliknya. “Melalui media sosial, penyintas menemukan penguatan emosional dan psikologis, dan cenderung dapat menghindari tekanan struktur dominan. Walaupun masih ditemukan respon negatif, pada saat yang sama penyintas juga menemukan bantuan hukum, psikologis, dan keamanan digital,” ungkapnya.

Mekanisme di balik fenomena ini berkaitan erat dengan apa yang oleh filsuf politik Nancy Fraser disebut sebagai counter public subaltern, yakni ruang publik tandingan tempat kelompok yang dipinggirkan menemukan apa yang tidak mereka dapatkan dari masyarakat dominan. Dalam konteks Indonesia yang agamis dan normatif, kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai aib keluarga yang harus disembunyikan, bukan kejahatan yang harus dilaporkan. Stigma terhadap penyintas, mulai dari tuduhan mengundang pelecehan hingga dianggap mencoreng nama institusi, membuat jalur pelaporan resmi terasa berbahaya. Media sosial hadir sebagai jalan lain: anonim jika perlu, berjangkauan luas, dan mampu membangun tekanan publik yang seringkali lebih efektif menggerakkan lembaga dibandingkan laporan resmi.

Namun ruang digital bukan tanpa resiko. Ayunda Ramadhani, dosen Psikologi Klinis dari Universitas Mulawarman, mengingatkan bahwa keputusan untuk speak up di media sosial tidak bisa diambil sembarangan. Penyintas harus mempertimbangkan apakah privasi mereka terjamin atau tidak. Jika korban memiliki bukti yang jelas, dukungan dari warganet bisa mengangkat kembali kasus tersebut dan memberikan sanksi sosial kepada pelaku. Akan tetapi, di sisi lain, masyarakat bisa bersikap skeptis hingga menimbulkan victim blaming dan menganggap korban tidak benar bahkan mencari sensasi. “Medsos merupakan tempat yang aman bagi korban untuk speak up, tapi ketika korban hendak berbicara maka harus mempertimbangkan apakah privasinya terjamin atau tidak. Jelas risiko yang besar dapat membayangi mereka bahkan setelah melakukan speak up. Setidaknya, langkah untuk speak up perlu diapresiasi karena telah berani dan terbuka untuk menceritakan kondisinya,” ujarnya.

Terlepas dari resikonya, perubahan yang ditimbulkan oleh gelombang speak up di media sosial tidak bisa dipandang remeh. Dalam kajian sosial, ilmuwan Niklas Luhmann memandang masyarakat sebagai sistem yang digerakkan oleh komunikasi. Ketika sebuah masalah berhasil dikomunikasikan secara luas, sistem-sistem lain, termasuk hukum, pendidikan, dan politik, terpaksa bereaksi. Terbukti, viral-nya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia berulang kali memaksa lembaga yang semula menutup mata untuk bertindak: dosen dipecat, tersangka ditetapkan, dan bahkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus child grooming dalam rapat resmi setelah memoar Aurelie menjadi perbincangan nasional.

Viralnya memoar Broken Strings juga menegaskan sebuah ironi. Aurelie pertama kali menceritakan kisahnya di Facebook pada 2014, namun baru mendapat perhatian luas sebelas tahun kemudian ketika algoritma media sosial membawa ceritanya kembali ke permukaan. Hal ini sekaligus menjadi cermin keterbatasan: tidak setiap suara penyintas akan terdengar, dan tidak setiap cerita akan viral. Keberhasilan sebuah pengungkapan di media sosial masih sangat bergantung pada momentum, jaringan, dan keberuntungan algoritmik. Sementara itu, ribuan penyintas lain mungkin masih terdiam, menunggu keberanian yang belum datang atau ruang yang belum tercipta.

Media sosial bukanlah pengganti sistem perlindungan yang seharusnya berfungsi. Ia adalah alarm, bukan solusi. Selama institusi pendidikan, aparat hukum, dan mekanisme pengaduan resmi masih belum berpihak sepenuhnya pada penyintas, platform digital akan terus menjadi pelarian pertama bagi mereka yang tidak punya pilihan lain. Yang berubah, setidaknya, adalah ini: diam bukan lagi satu-satunya pilihan.

Referensi:

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *