Jurnalis TV, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Perkuliahan Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas di seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan sistem pembelajaran daring penuh, yang ditujukan bagi mahasiswa tingkat lanjut karena dinilai telah memiliki kemandirian belajar. Namun, kebijakan ini memunculkan beragam respons dari kalangan akademisi dan mahasiswa, termasuk di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kebijakan tersebut mewajibkan mahasiswa semester lanjut untuk mengikuti perkuliahan sepenuhnya secara daring. Pemerintah menilai langkah ini tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam proses belajar, tetapi juga mampu menekan biaya operasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Tantangan Dunia Kerja: Mitos atau Fakta?
Meski demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kesiapan implementasinya. Mulai dari kesiapan infrastruktur digital, efektivitas pembelajaran, hingga dampaknya terhadap kualitas lulusan menjadi sorotan utama.
Dari sisi mahasiswa, kekhawatiran muncul terutama terkait efektivitas pembelajaran. Tika, salah satu mahasiswa, menilai bahwa sistem daring kurang optimal, khususnya untuk mata kuliah penting yang menjadi bekal menuju penyusunan skripsi.
“Pembelajaran daring terasa kurang efektif, terutama untuk mata kuliah penting. Selain itu, interaksi dengan dosen dan teman juga terbatas, sehingga diskusi tidak berjalan maksimal. Harapannya, pembelajaran tetap bisa dilakukan secara tatap muka agar kualitas belajar tetap terjaga,” ungkapnya.
Sementara itu, kalangan akademisi juga memberikan catatan kritis terhadap kebijakan ini. Efektivitas PJJ dinilai sangat bergantung pada kesiapan dosen dalam mengelola kelas virtual, serta kedisiplinan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan. Program studi yang memiliki komponen praktikum, studio, maupun klinis dinilai tidak dapat sepenuhnya dialihkan ke sistem daring tanpa berisiko menurunkan kualitas kompetensi lulusan.
Vahruddin Jayadi selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menilai bahwa penerapan kebijakan ini untuk mahasiswa semester lanjut kurang tepat karena pada tahap tersebut justru dibutuhkan interaksi intensif dan praktik langsung.
“PJJ berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran akibat keterbatasan komunikasi, kurangnya kehadiran aktif mahasiswa, serta minimnya penyesuaian antara dosen, mahasiswa, dan media pembelajaran. Jika terus diterapkan, hal ini bisa berdampak pada kualitas lulusan, terutama pada bidang yang membutuhkan keterampilan praktis,” jelasnya.
Terlepas dari pro dan kontra yang berkembang, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa transformasi pendidikan tinggi tidak bisa hanya bertumpu pada efisiensi semata. Kualitas pembelajaran, kesiapan dosen dalam mengelola kelas virtual, serta kebutuhan spesifik setiap program studi harus menjadi pertimbangan utama.
Sebagai salah satu perguruan tinggi Islam terkemuka di Indonesia, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diharapkan dapat mengambil sikap yang cermat dan proporsional apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
Kebijakan PJJ bagi mahasiswa semester 5 ke atas hingga kini masih menuai pro dan kontra. Di satu sisi dinilai mampu meningkatkan efisiensi, namun di sisi lain berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran, terutama dalam aspek praktik dan interaksi langsung. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang matang agar kebijakan ini tidak hanya efektif secara sistem, tetapi juga tetap menjaga mutu pendidikan tinggi di Indonesia.













Komentar