oleh

Akhirnya ada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia

-Politik-240 Dilihat
banner 468x60
(Foto: Youtube/DPR RI)

Penulis: JTV

JTV – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan oleh ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat Paripurna DRP RI ke 19 pada Selasa, 12 April 2022. Dimana dalam agenda rapat Paripurna itu ada banyak agenda pembahasan, salah satu diantaranya adalah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

banner 336x280

Dilansir dari kompas.com, ada 19 poin jenis kekerasan seksual, namun hanya 9 poin jenis kekerasan seksual yang diatur didalam Undang-Undang Tersebut. 9 Point jenis kekerasan seksual itu diantaranya,

1) Pelecehan seksual nonfisik

2) Pelecehan seksual fisik

3) Pemaksaan kontrasepsi

4) Pemaksaan seterilisasi

5) Pemaksaan perkawinan

6) Penyiksaan seksual

7) Eksploitasi seksual

8) Perbudakan seksual, dan;

9) Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, Puan berharap agar Undang-Undang TPKS ini dapat bermanfaat sebagai perlindungan bagi perempuan dan anak juga bagi masyarakat Indonesia.

“Bahwa Pemerintah atas nama Presiden pun sudah menyetujui. Sehingga inshaallah undang-undang ini sudah bisa mulai berlaku dan bermanfaat bagi, bukan hanya perempuan dan anak, tapi juga bagi masyarakat Indonesia” Ujar Puan.

Ia juga menyampaikan disah-kannya Undang-Undang ini merupakan menjadi hadiah ulang tahun untuk perempuan-perempuan di Indonesia menjelang hari Kartini.

“Ini merupakan hadiah ulang tahun bagi perempuan-perempuan Indonesia menjelang hari kartini, dan ini juga menjadi hadiah buat perempuan di Indonesia” Ujarnya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *