oleh

Dies Natalis ke-44, BINUS Dorong Langkah Strategis Hadapi Tantangan Digital

banner 468x60

Jakarta, Jurnalis TV – Dewan Guru Besar BINUS University menyoroti isu hukum dan politik yang semakin kompleks di era digital dalam rangka peringatan Dies Natalis ke-44 yang digelar pada Selasa (01/07/2025) di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontribusi akademik BINUS terhadap isu-isu nasional yang mencakup kedaulatan data, keamanan siber, dan pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI) yang belum diimbangi dengan regulasi yang memadai. Melalui momentum ini, DGB BINUS mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis dalam menghadapi perubahan geopolitik dan percepatan inovasi digital secara global.

DGB BINUS mencermati ketatnya persaingan teknologi antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang tak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan digital. AS mendorong prinsip keterbukaan dan perlindungan data, sementara Tiongkok menawarkan infrastruktur digital berbiaya rendah, seperti 5G dan platform AI dari Huawei. Indonesia, menurut DGB, harus cermat dalam memanfaatkan peluang relokasi industri dari Tiongkok ke dalam negeri, sembari menjaga batas-batas kedaulatan dan keamanan nasional.

banner 336x280

Baca Juga: Teknologi dan Gaya Hidup: Dampaknya pada Pola Interaksi Sosial di Era Digital

Dalam konteks ini, Indonesia didorong untuk memperkuat kerja sama regional melalui inisiatif seperti ASEAN Digital Masterplan 2025 dan Digital Economy Framework Agreement (DEFA). DGB BINUS juga menyoroti peran Danantara, lembaga pengelola investasi negara, sebagai instrumen diplomasi baru yang dapat meningkatkan daya tawar Indonesia secara global. Investasi strategis di sektor seperti AI, bioteknologi, dan pendidikan tinggi dipandang sebagai kunci menuju visi Indonesia Emas 2045.

Dari sisi hukum, DGB menegaskan perlunya reformasi regulasi menyusul diberlakukannya dua undang-undang penting di tahun 2024: UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perkembangan pesat AI menimbulkan kekosongan hukum, terutama dalam penentuan tanggung jawab pengembang dan pengguna teknologi ini.

Berbagai dampak negatif AI seperti disinformasi, bias algoritma, penyalahgunaan identitas, hingga pelanggaran privasi, memerlukan respon serius. DGB BINUS mendorong harmonisasi pedoman etika penggunaan AI, serta percepatan penyusunan regulasi pelaksana untuk UU ITE dan UU PDP. Kampanye literasi digital, evaluasi penggunaan AI di sektor publik dan swasta, serta tata kelola internal lembaga juga menjadi perhatian utama dalam mendorong pemanfaatan teknologi yang etis dan aman.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *