oleh

DPR Akan Panggil Mendikdasmen dan Disdik DIY Usai Kekerasan Massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, serta jajaran Dinas Pendidikan DIY pada masa sidang pekan depan di Gedung Parlemen, Senayan. Pemanggilan ini merupakan respons cepat legislatif terhadap kasus dugaan penganiayaan balita yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang mencuat sejak awal pekan ini. Langkah ini diambil karena DPR menilai adanya celah besar dalam pengawasan izin operasional dan standarisasi tenaga pengasuh di lembaga penitipan anak.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta pada Jumat (24/4/2026), sebagai tindak lanjut laporan seorang mantan karyawan daycare yang menyaksikan langsung dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi. Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pelapor melihat adanya perlakuan tidak layak terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan dan penelantaran, sehingga memutuskan mengundurkan diri lalu melapor ke polisi.

banner 336x280

Dari hasil penggerebekan dan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026), Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut tercatat 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal. Fakta mengejutkan lainnya, Daycare Little Aresha diketahui beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Lembaga perlindungan anak menilai bahwa seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut memerlukan pendampingan psikososial, termasuk anak yang tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung. Merespons kondisi tersebut, Komisi X DPR RI mengambil langkah cepat. “Kami akan panggil Dinas Pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare,” ujarnya. Ia menekankan bahwa Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan di daerah, sekaligus berperan dalam penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini. Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum individu, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak. “Banyak daycare tumbuh tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah maupun instansi terkait,” ungkapnya. Ia juga mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan sweeping serta audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini sebagai fenomena “gunung es” dan mendesak penutupan permanen Daycare Little Aresha, seraya menyoroti masih banyaknya daycare di Indonesia yang belum memiliki izin operasional dan kurang mendapat pengawasan dari pemerintah daerah. Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan membentuk tim untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyebutkan ada beberapa anak dengan tanda-tanda yang kurang sehat secara psikologis. Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengumumkan rencana penyisiran terhadap tempat penitipan anak lain di wilayahnya. 

Referensi:

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *