oleh

THR Cair Mulai 17 Maret 2025, Tidak Semua Golongan ASN Dapat

-Nasional-177 Dilihat
banner 468x60

Jurnalis TV, Tangerang SelatanTunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 mulai dicairkan secara bertahap pada Senin (17/3/2025), sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Pencairan THR ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 untuk ASN dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. Adapun mekanisme pencairan THR pada PNS Pusat dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedangkan pada PNS Daerah dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau instansi sejenisnya.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Hal itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

banner 336x280

Perusahaan wajib membayarkan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku. Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan mengenai pembagian THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum lebaran. 

THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya dan THR harus dibayar penuh,” ungkap Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (11/3/2025)

Adapun kategori tertentu yang tidak dapat THR di antaranya:

  1. PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  2. PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen-komponen besaran yang didapat sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya, di antaranya:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja

Adanya pencairan THR Lebaran 2025 baik ASN, TNI-Polri, pensiunan, maupun pekerja swasta diharapkan memperhatikan jadwal serta besaran THR yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai aturan.

Referensi:

Martya Sari. (2025, Maret 11). THR 2025: Siapa yang berhak menerima dan berapa besarannya? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250311161425-4-617653/thr-2025-siapa-yang-berhak-menerima-dan-berapa-besarannya

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2024). Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024. https://poskothr.kemnaker.go.id/uploads/SE_THR_TAHUN_2024.pdf

Idris Rusadi Putra. (2025). Banyak orang tak tahu, ternyata begini mekanisme pencairan THR PNS pusat dan daerah. Merdeka. https://www.merdeka.com/uang/banyak-orang-tak-tahu-ternyata-begini-mekanisme-pencairan-thr-pns-pusat-dan-daerah-351678-mvk.html?page=4

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/146101/permenaker-no-6-tahun-2016

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Komponen Besaran THR bagi ASN, TNI-Polri, dan Pekerja Swasta. https://peraturan.bpk.go.id/Details/279836/pp-no-14-tahun-2024

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *