oleh

Apa Kata Mereka terkait Kebijakan Pemerintah mengenai Pajak pada Rokok Elektrik?

banner 468x60

Jakarta – Pada 1 Januari 2024, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023, mengatur pajak rokok, termasuk rokok elektrik. Langkah ini bertujuan mengendalikan konsumsi rokok dan melanjutkan komitmen masa transisi sejak diberlakukan cukai rokok elektrik pada 2018. Regulasi ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui cukai, tetapi juga sebagai strategi mengurangi konsumsi rokok elektrik. Pelaku usaha rokok elektrik diharapkan mendukung kebijakan ini dengan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Mahasiswa Berikan Tanggapan Positif dan Negatif

banner 336x280

Menanggapi kebijakan tersebut, mahasiswa memberikan tanggapan yang beragam. Nanda, mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, menilai kebijakan ini tepat dan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi konsumsi rokok. Menurutnya, kenaikan harga akibat pajak akan membuat orang berpikir dua kali untuk membeli rokok elektrik.

“Dengan adanya pajak untuk penggunaan rokok elektrik ini, tentunya akan membuat orang berpikir dua kali untuk membelinya. Karena masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak,” ujar Nanda.

Sedangkan Satria, menilai kebijakan ini bagus, tetapi tidak akan efektif sebagai solusi jangka panjang. Menurutnya, seiring bertambahnya pendapatan, orang akan semakin tidak peduli dengan mahalnya harga rokok elektrik.

“Kebijakan ini sudah bagus, akan tetapi jika untuk menjadi solusi jangka panjang tidak bisa. Pasti juga setiap orang akan mendapatkan pendapatan yang lebih seiring berjalannya waktu,” ucap Satria.

Aziz, mahasiswa mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, berpendapat bahwa edukasi masyarakat sejak dini tentang dampak rokok, baik itu elektrik ataupun non elektrik, juga penting. Menurutnya, edukasi akan membuat masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok.

“Edukasi sejak dini penting, melihat saat ini maraknya siswa sekolah dasar yang mencoba rokok,” ujar Aziz.

Robi, mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, menilai pemerintah juga dapat menaikkan harga bahan baku rokok elektrik. Menurutnya, hal ini akan membuat masyarakat semakin berpikir ulang untuk membeli rokok elektrik.

“Pajak ini sudah bagus, tapi mungkin pemerintah bisa lebih menaikkan harga bahan bakunya secara berkala sih,” ucap Robi.

Ketegasan Pemerintah Diperlukan

Mahasiswa juga banyak berpendapat bahwa ketegasan pemerintah dalam kebijakan ini sangat perlu. Farhan, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, berpendapat bahwa pemerintah dapat memberikan batasan umur minimum untuk pembelian rokok elektrik. Hal ini akan menjadi wujud ketegasan pemerintah dalam menerapkan kebijakan pajak.

“Misalnya pembatasan umur dan ketentuan lainnya bisa lebih menekan konsumsi pada rokok tersebut,” ujar Farhan.

Meskipun pajak diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok elektrik, perlu diperhatikan risiko pasar ilegal yang dapat muncul. Dalam merumuskan kebijakan ke depan, masukan dari berbagai pihak penting untuk mencapai keseimbangan antara tujuan fiskal dan dampak sosial. Peran aktif pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik, diakui sebagai faktor kunci dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Kolaborasi semua pihak diharapkan dapat memastikan bahwa pajak rokok elektrik diterapkan secara efektif tanpa merugikan aspek-aspek sosial dan ekonomi terkait.

 

Penulis: Rizkiyah Gustiana
Editor: Rafadila Fatiha Lana N.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *