Jurnalis TV, Jakarta – Pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, menuai polemik setelah dianggap melanggar tata ruang dan aturan daerah. Proyek senilai Rp 200 miliar ini dijalankan oleh PT Bangun Nusa Properti bekerja sama dengan investor China, mulai dilaksanakan sejak 2023. Lokasinya berada di kawasan pesisir Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. Kontroversi muncul karena proyek dibangun di zona mitigasi bencana dan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Meski diklaim sudah mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Online Single Submission (OSS), proyek tersebut dihentikan sementara.
Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menilai proyek lift kaca ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang karena dibangun di kawasan rawan bencana. Ia menegaskan, izin yang dikeluarkan dapat dipidana jika terbukti tidak sesuai aturan. Pembangunan lift juga melanggar aturan daerah terkait batas maksimal tinggi bangunan, yakni 15 meter, sementara struktur lift menjulang hingga 180 meter.
Baca Juga: Raja Ampat, Surga Bawah Laut yang Terancam
“Itu kalau dari segi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” kata Supartha, Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain itu, ia juga menemukan setidaknya tiga pelanggaran utama.
“Seperti fisiknya ada kegiatan di pinggir tebing itu pertama, kemudian ada kegiatan landasannya di pasir kan tanah negara itu, (ketiga) kan nggak boleh ada kegiatan di wilayah mitigasi bencana. Sudah jelas itu,” ujar Supartha.
Di sisi lain, Penanggung jawab pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, I Komang Suantara, membantah tudingan bahwa proyek dijalankan tanpa izin. Ia menegaskan seluruh dokumen perizinan, mulai dari OSS hingga PBG, telah diperoleh secara resmi. Perusahaan juga telah membayar retribusi PBG sebesar Rp 1,05 miliar ke kas daerah. Menurutnya, proyek ini bertujuan mempermudah akses wisatawan menuju pantai dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung.
“Kami sebelum memiliki izin, tentu tidak berani membangun. Izinnya sudah lengkap, dari urus OSS sampai terbitnya PBG,” ungkap Suantara.
“Urus PBG itu tidak mudah, ada berbagai peryaratan yang harus dipenuhi. Itu teknis sekali, semua telah memenuhi syarat sampai terbitnya PBG itu,” jelasnya.
Terkait polemik yang berkembang, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Satria menyatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai kewenangan.
“Kala itu saya jawab, izin sudah diurus dan ada perizinan juga. Gubernur bilang akan turunkan tim. Silakan kami sangat menunggu itu. Kami tidak bisa melarang orang membangun apalagi sudah dapat izin dari pusat. Lagian itu wilayah pantai bukan kewenangan daerah, itu kewenangan provinsi dan pusat,” pungkas Bupati Satria.
Pada Jumat, 31 Oktober 2025 proyek pembangunan tersebut dihentikan sementara waktu setelah Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.













Komentar