Jurnalis TV, Jakarta – Mulai Sabtu (8/3/2026), Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) resmi menerbitkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh platform media sosial untuk menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital serta meminimalisir berbagai risiko yang dapat muncul dari penggunaan media sosial pada usia dini, seperti paparan konten yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga perlindungan data pribadi.
Kementerian Komunikasi Dan Digital Nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Elektronik dalam Perlindungan Anak. Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia platform media sosial untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan pengawasan terhadap aktivitas pengguna, sehingga ekosistem digital yang lebih aman dan ramah anak dapat terwujud di Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Pertimbangkan Keluar dari Board Of Peace, Mengapa Demikian?
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di era digital yang semakin berkembang. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi anak-anak, sehingga mereka dapat memanfaatkan teknologi dan internet secara positif untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri tanpa paparan risiko yang membahayakan.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” tegas Meutya dikutip dari detik.com pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada platform media sosial yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak. Platform yang masih membiarkan pengguna berusia di bawah 16 tahun memiliki dan mengoperasikan akun tanpa adanya pengawasan atau persetujuan dari orang tua akan dianggap melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
Melalui program literasi digital tersebut, orang tua diharapkan dapat lebih memahami risiko yang mungkin dihadapi anak ketika mengakses internet, sekaligus mampu meredam serta mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Pemerintah menilai peran orang tua sangat penting dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu menekan angka kecanduan media sosial di kalangan anak-anak serta menjaga kesehatan mental mereka sejak usia dini.













Komentar