oleh

KUHP Baru: Upaya Harmonisasi atau Kemunduran Demokrasi?

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi menyetujui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Senin (02/01/2023) yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2026. Persetujuan tersebut merupakan langkah penting dalam reformasi hukum Indonesia, menggantikan KUHP lama yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. KUHP baru terdiri dari 37 bab dan 624 pasal, bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih modern dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Namun, persetujuan tersebut juga memicu perdebatan publik mengenai dampaknya terhadap kebebasan sipil dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. 

KUHP mulai berlaku efektif pada bulan Januari 2026, diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di negara ini. 

banner 336x280

Semangat persetujuan tersebut adalah untuk melepaskan diri dari KUHP peninggalan kolonial,” ujar Ansor H. Dendy Zuhairil Finsa selaku bendahara PP LBH GP di kantor GP, Jumat (14/3/25). 

Dalam diskusi yang digelar di kantor GP Ansor, Dendy menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam penerapan KUHP baru, mengingat kompleksitas produk hukum ini, yang mengandung ciri reformasi, cita-cita hukum, dan nilai-nilai yang berbeda dengan KUHP lama.

Dendy menegaskan bahwa harmonisasi pemahaman di antara aparat penegak hukum (APH) sangat penting untuk mencegah perbedaan interpretasi dalam penerapan KUHP. Ia mengharapkan pemerintah melakukan upaya intensif untuk menyamakan persepsi di antara APH setahun sebelum KUHP baru diberlakukan, agar hukum dapat benar-benar berfungsi sebagai panglima dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan implementasi KUHP baru akan berjalan lancar dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 

Dalam konteks kritik terhadap KUHP baru, sejumlah pasal kontroversial telah menjadi sorotan publik, seperti ketentuan mengenai penghinaan terhadap penguasa dan norma kesusilaan. Banyak pihak berpendapat bahwa pasal-pasal ini berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi. Misalnya, pasal mengenai penghinaan publik dapat menimbulkan kekhawatiran akan adanya penuntutan terhadap individu yang menyampaikan pendapatnya secara terbuka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa implementasi KUHP baru tidak mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia dan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan. 

Dampak KUHP baru terhadap perempuan sangat signifikan, terutama menyangkut isu kriminalisasi seks konsensual dan penguatan norma patriarkal. Pasal-pasal yang mengatur tentang perzinahan dan hubungan seksual di luar nikah berpotensi mengkriminalkan perempuan secara tidak proporsional, terutama mereka yang memilih untuk tidak terikat dalam lembaga perkawinan resmi. Komnas Perempuan menekankan bahwa pengaturan ini dapat menempatkan perempuan dalam posisi yang lebih rentan terhadap diskriminasi dan pengawasan ketat dari masyarakat maupun keluarga. 

Selain itu, norma-norma patriarkal yang sudah mengakar dalam masyarakat dapat semakin diperkuat, membuat perempuan sulit untuk keluar dari situasi kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan yang merugikan. Dengan kata lain, meskipun ada beberapa kemajuan dalam perlindungan hak-hak perempuan, risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi tetap mengintai dalam implementasi KUHP baru. 

Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, pengesahan KUHP baru merupakan langkah berani yang perlu dipantau secara ketat. Apakah ini akan menjadi upaya harmonisasi hukum yang membawa Indonesia ke arah yang lebih baik, atau justru menjadi tanda kemunduran demokrasi, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memastikan bahwa reformasi hukum ini tidak merugikan prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan selama ini.

Referensi:

Carlos, R. (2025, Januari). Presiden Jokowi Resmi Teken UU KUHP, Mulai Berlaku pada 2026. https://www.inews.id/news/nasional/presiden-jokowi-resmi-teken-uu-kuhp-mulai-berlaku-pada-2026

Puguh, H. (2025, Maret). Penerapan KUHP Baru 2026, LBH Ansor: Semangat Lepas dari Kolonial. https://nasional.sindonews.com/read/1542957/13/penerapan-kuhp-baru-2026-lbh-ansor-semangat-lepas-dari-warisan-kolonial-1742007813

Willa, W. (2023, Januari). Melihat Kembali Sederet Pasal Kontrovesial KUHP Baru. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-kembali-sederet-pasal-kontroversial-kuhp-baru-lt63ca672b7dc8d/

Ais, F. (2025, Januari). Kawal Implementasi KUHP Baru, Apa Dampaknya Bagi Perempuan? https://bincangperempuan.com/kawal-implementasi-kuhp-baru-apa-dampaknya-bagi-perempuan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed