oleh

Kasus Bullying Siswa SMP Di Cilacap , Pelaku Terkena Pasal Berlapis

-J-News-164 Dilihat
banner 468x60

Cilacap – Perundungan yang dialami oleh siswa SMPN 2 Cimanggu, Jawa tengah sedang menjadi sorotan publik. Polres setempat menetapkan 2 orang sebagai pelaku penganiayaan yakni WS (14) dan  MK (15).

Kedua nya resmi ditetapkan menjadi tersangka pada hari J9umat 29 September 2023 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Hal ini dikaranekan Polres Cilacap menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana pembinaan selama 3,5 tahun.

banner 336x280

“Kita lapis dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Guntar Arif Setiyoko selaku Kasat Reskrim Polresta Cilacap .

Viral nya di media sosial mengenai vidio pembulian terhadap korban yang berinisial FF yang tampak sedang dirundung oleh kedua pelaku, serta disaksikan oleh teman temannya yang lain. Diduga motif pelaku karna oleh pelaku MK tidak terima korban berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis)

“Motifnya, korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, di lansir dari detiknews Rabu (27/9)

Kini korban berinisial FF tengah berada dalam pantauan tim medis. Kondisi terkini dari korban mengalami cedera cukup parah di bagian tulang rusuk bagian kiri.

“Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif, kita rujuk ke Margono,” kata Guntar, Kamis (28/9) malam.

Dan pihak kepolisian turun tangan untuk membantu biaya pengobatan korban. Korban kini dibawa ke Rumah Sakit di daerah Purwokerto untuk mendapat penanganan lebih lanjut serta polisi telah memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta para saksi.

Penulis: Zafira Azzahra

Editor: Farhan Fadila

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *