oleh

Ibadah Haji Tahun 2020 Ditiadakan Oleh Pemerintah

-J-News-145 Dilihat
banner 468x60

 

Oleh : Hadid Aulia
JTV- Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020.
 
Ibadah haji merupakan salah satu rangkaian dari rukun Islam. Melaksanakan ibadah haji seperti melaksanakan ritual tahunan yang dilakukan oleh umat islam di seluruh dunia dengan berkunjung dan beribadah di Arab Saudi. Waktu pelaksanaan ibadah haji telah ditentukan oleh syariat, yaitu pada bulan-bulan haji ( Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari awal Dzulhijjah), yang dikenal sebagai musim haji.
 
Dengan adanya pandemi COVID-19 berdampak ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam layanan sosial keagamaan. Wacana ditiadakannya ibadah haji tahun 1441 H ternyata benar adanya. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memutuskan dan menetapkan untuk melakukan pembatalan ibadah haji tahun 2020.
 
“ Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jamaah dan petugas kita semua. Keputusan pembatalan keberangkatan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pancemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan ini” ucap Menteri Agama RI, Fachrul Razi (Selasa, 2/6/2020).
 
Sebelumnya juga pernah terjadi tidak diadakannya ibadah haji karena sebuah wabah penyakit, diantaranya yaitu pada tahun 1814 dengan adanya wabah thaun yang melanda Arab Saudi, tahun 1837 akibat wabah penyakit berbahaya, tahun 1892 dengan adanya wabah penyakit kolera, dan pada tahun 1987 dengan adanya wabah penyakit meningitis yang dengan cepat menginfeksi jamaah haji yang berada di Arab Saudi.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *