oleh

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Juli 2020, Ini Rincian Iuran Terbaru

-J-News-101 Dilihat
banner 468x60
Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs

Oleh: Dea Aprillia Kartika Ananda

Pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Jaminan Kesehatan guna menunjang keperluan fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS mulai diberlakukan dari tanggal 1 Juli 2020.
Dalam Perpres tersebut, iuran peserta bukan pekerja dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kembali ke aturan lama. Iuran untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000/bulan.
Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengatakan semua kelas BPJS mengalami kenaikan. Akan tetapi, khusus kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah atau kembali ke aturan lama.
“Tapi untuk kelas III itu masih tetap disubsidi pemerintah kenaikannya ya. Jadi mereka tetap membayar Rp 25.000,00 sementara kenaikan itu dibayar oleh pemerintah baik yang kelas mandiri maupun PBPU dan BPU. Sementara untuk kelas I, kelas II ada kenaikan seperti yang tertuang dalam Perpres ini sedikit lebih rendah dari pada Perpres terakhir yang dibatalkan oleh MA. Tapi intinya semua mengalami kenaikan tapi khusus kelas III tetap disubsidi oleh pemerintah,” ujar Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Rabu (01/7).
Dalam pasal 34 Perpres disebutkan tentang besaran iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III bagi Peserta PBI. Berikut daftar kenaikan iuran untuk peserta mandiri yang akan berlaku pada bulan Juli 2020:
Kelas I dari Rp80.000,00 menjadi Rp150.000,00 per orang dan per bulan.
Kelas II dari Rp51.000,00 menjadi Rp100.000,00 per orang dan per bulan.
Kelas III dari Rp25.500,00 menjadi Rp35.000,00 per orang dan per bulan.
Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja untuk tahun 2020, sebesar Rp25.500,00 dibayar oleh peserta per bulan, sedangkan sisanya Rp16.500,00 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.
Dan untuk tahun 2021 dan seterusnya, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja dibayar oleh peserta sebesar Rp35.000,00 per bulan, sementara sebesar Rp7.000,00 dibayar oleh peserta per bulan, sedangkan sisanya Rp16.500,00 dibayar oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran.
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS tahun ini dibatalkan oleh putusan hakim Mahkamah Agung pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres nomor 75 Tahun 2019. Dalam aturan ini, besaran iuran Jaminan Kesehatan untuk bulan Januari, bulan Februari, dan bulan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: Rp42.000,00 untuk Kelas III, Rp110.000,00 untuk kelas II, Rp160.000,00 untuk kelas I.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *