oleh

Pernyataan Jokowi Mengenai Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

-J-News-104 Dilihat
banner 468x60

Jokowi mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) bilamana masih ada yang menolak dan tidak puas.

Oleh : Citra Rahmadini – JurnalisTV

banner 336x280

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai kontroversi UU Cipta Kerja. Beliau mengungkapkan sangat banyak hoaks yang beredar terkait UU Cipta Kerja. Hoaks yang beredar di masyarakat memicu aksi anarkis dan keos saat demonstrasi, sehingga terjadi bentrokan di beberapa daerah di Indonesia. Jokowi menilai informasi hoaks tersebut harus segera diluruskan.

Dalam  pidatonya, Jokowi menjelaskan tujuan diciptakan UU Cipta Kerja dan informasi yang simpang siur terkait undang-undang tersebut. Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (9/10/2020).

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi juga berbicara mengenai aksi demonstrasi yang menolak undang-undang itu. Jokowi menyebut aksi yang berujung kericuhan tersebut dipicu adanya informasi yang tidak benar.

“Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” kata Jokowi.

Jokowi langsung memberikan klarifikasi mengenai sejumlah kabar yang tidak benar itu. Berikut penggalan kutipan pidato Jokowi yang disampaikan pada Jumat (9/10/2020) malam:

Ada informasi hoaks yg beredar, ada penghapusan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya UMR tetap ada.

Ada juga  yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar! Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

Kemudian ada kabar yang menyebutkan semua cuti, baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan,, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan, ini tidak benar! Hak cuti tetap ada dan dijamin..

Kemudian, apakah perusahaan bisa mem-PHK secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Yang benar, jaminan sosial tetap ada!

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini apalagi untuk perizinan untuk di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan, untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan konsolidasi lahan serta reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan. Dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada.

Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah.

Selain itu kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis, dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Jokowi juga menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali Peraturan Pemerintah atau PP dan Peraturan Presiden atau Perpres. Dan PP serta Perpres tersebut akan muncul dan diselesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Beliau juga membuka serta mengundang masukan-masukan dari masyarakat.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah.”

Beliau juga menegaskan bahwa jika masih ada yang menolak dan tidak puas atas UU Cipta Kerja ini, maka ajukan uji materi melalui MK.

“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka. Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK Mahkamah Konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu. Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.”

“Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.” Tutup Jokowi pada akhir pidatonya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *