oleh

Spesial 8.8 Sambo Cs Dapat Diskon Dari Mahkamah Agung

-J-News-88 Dilihat
banner 468x60

Mahkamah Agung (MA) memberi potongan hukuman kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, kini mendapatkan keringanan menjadi pidana seumur hidup, Selasa(8/8/).

Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Agung  Suhadi bersama empat anggotanya yaitu, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

banner 336x280

“Amar Putusan Kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana seumur hidup” ungkap Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memberikan potongan hukuman kepada Istrinya, Putri Candrawati, yang semulanya hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Mantan ajudan pribadinya, Ricky Rizal pun mendapatkan potongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, serta pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dijatuhkan hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan kekecewaan keluarga Brigadir J atas potongan hukuman kepada Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Martin mempertanyakan pertimbangan putusan hakim MA sehingga mengurangi hukuman Putri Candrawati, serta mempertanyakan alasan majelis hakim MA dalam mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan merusak reputasi instansi Polri.

Penulis: Adji Dwi Putra Eriyan

Editor: Farhan Fadila

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *