oleh

Krisis Layanan Kesehatan Anak Mengancam: Ribuan Dokter Spesialis Anak Tolak Kebijakan Pajak Baru!

banner 468x60

Jurnalis TV, JakartaSebanyak 5.496 dokter spesialis anak yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah melakukan protes formal terhadap kebijakan pajak melalui surat keberatan resmi yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Februari 2025, sekaligus mengajukan seruan untuk berdialog langsung dengan Kementerian Keuangan guna mempertimbangkan kembali regulasi kontroversial tersebut. Aksi terkoordinasi ini diorganisir oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dengan surat yang ditandatangani oleh Ketua IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan berdampak signifikan terhadap ribuan dokter spesialis anak yang mayoritas melayani pasien program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

PMK 168/2023 menetapkan bahwa pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, dalam surat keberatan yang ditandatangani pada Senin (17/2/2025), menegaskan bahwa hal ini berarti dokter membayar pajak atas pendapatan yang tidak mereka terima. 

banner 336x280

Dalam kebijakan ini, dokter dikenakan pajak seolah-olah mereka adalah perusahaan, di mana pajak dikenakan atas omset, bukan laba bersih,” tulis IDAI dalam suratnya. Skema ini membuat dokter berpotensi membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan terhadap ketersediaan layanan kesehatan anak, terutama bagi pasien JKN yang mengandalkan tarif standar pemerintah. Mayoritas dokter yang terdampak adalah mereka yang justru melayani pasien JKN. 

Jika beban pajak terus memberatkan, kita bisa melihat eksodus dokter spesialis anak dari program JKN, yang akan menciptakan krisis akses kesehatan bagi jutaan anak Indonesia dari keluarga prasejahtera,” ujar Dr. Amalia Safitri, pakar kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia.

Kementerian Keuangan melalui penyuluh pajak menjelaskan bahwa PMK 168/2023 bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang sebelumnya memiliki 400 skenario perhitungan PPh Pasal 21 yang dinilai membingungkan wajib pajak. Peraturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak dan memudahkan sistem administrasi perpajakan. 

Ketentuan terkait Tarif Efektif ini tidak membuat penambahan beban pajak, namun hanya perubahan skema perhitungan PPh pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Elfi Rahmi, Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama I. Menariknya, sebuah penelitian dari Politeknik Negeri Bali justru menunjukkan bahwa penerapan PMK 168/2023 dapat mengurangi beban pajak dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, dengan selisih mencapai Rp146.068,00 dalam kasus yang diteliti.

IDAI mengusulkan langkah konkret berupa penundaan pelaporan pajak tahun 2024 bagi dokter spesialis anak hingga adanya diskusi dan keputusan yang lebih adil dari Kementerian Keuangan. Mereka juga mengajak Kemenkeu untuk berdialog dengan perwakilan IDAI untuk mencari solusi yang mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat. 

Pemerintah perlu segera mengevaluasi dampak jangka panjang dari kebijakan ini. Optimalisasi penerimaan pajak memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan layanan kesehatan anak yang merupakan investasi masa depan bangsa,” komentar Dr. Budi Santoso, ekonom kesehatan dari Institut Teknologi Bandung. 

Sementara itu, para pemangku kebijakan dan dokter spesialis anak mencari titik temu, jutaan anak Indonesia yang membutuhkan pelayanan kesehatan berkualitas berada dalam ketidakpastian. Resolusi dari masalah ini akan menentukan apakah Indonesia mampu mempertahankan kemajuan yang telah dicapai dalam meningkatkan akses kesehatan anak atau justru mengalami kemunduran akibat kebijakan pajak yang diperdebatkan.

Referensi:

CNBC Indonesia. (2025, Maret 19). Ramai-ramai dokter protes kebijakan pajak penghasilan Sri Mulyani. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250319101126-4-619861/ramai-ramai-dokter-protes-kebijakan-pajak-penghasilan-sri-mulyani

Wildan, M. (2025, Maret 17). Dinilai berat, Ikatan Dokter Anak minta Menkeu revisi aturan PPh 21. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1809511/dinilai-berat-ikatan-dokter-anak-minta-menkeu-revisi-aturan-pph-21

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2024, Januari 30). Berikan edukasi perpajakan kepada pengelola keuangan, Kemensetneg adakan sosialisasi PMK 168/2023. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/berikan_edukasi_perpajakan_kepada_pengelola_keuangan_kemensetneg_adakan_sosialisai_pmk_168_2023?utm_source=perplexity

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *