Jurnalis TV, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025), bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, sebagai bentuk dukungan terhadap peran mereka dalam sektor transportasi dan logistik, pemerintah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk tunai kepada para mitra pengemudi. Berdasarkan SE Kemnaker 2025, pekerja dengan masa kerja 12 bulan mendapatkan 1 bulan upah, sementara yang kurang dari itu dihitung proporsional. Jika berbasis satuan hasil, THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir. Pembayaran harus dilakukan penuh, tanpa dicicil, dan diterima maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut, hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan.
Menurut Indah Anggoro Putri , meski ojol bekerja sebagai mitra dan bukan karyawan tetap, tetapi statusnya masuk dalam kategori PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Untuk itu, driver ojol juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan transportasi online tempat mereka bernaung.
Selanjutnya, selain imbau THR ojol dalam bentuk tunai, presiden juga menyampaikan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya ini diserahkan dan dirundingkan lebih lanjut dengan pihak yang terkait, yakni perusahaan ojek online, serta pihak lain yang memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan tentang THR untuk ojol atau kurir online tersebut.
Kebijakan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, di Istana Merdeka termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025) dalam satu pertemuan yang membahas mengenai pemberian bonus Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi dan kurir online. Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja para gemudi dan kurir.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja biasanya didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang mereka terima.
Mekanisme perhitungan THR ojek online yang mengacu SE Kemnaker 2024 seperti pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan status ini, mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ini berisi tentang ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja. Dalam SE ini, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata penghasila lama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh, tanpa dicicil, dan wajib diterima pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Dengan adanya SE ini, pemerintah memastikan bahwa hak pekerja atas THR terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi:
Nugraheny, D. E. (2025, Maret 10). Imbauan Presiden Prabowo: THR Ojol dibayar tunai, begini besaran dan mekanismenya. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/03/10/161500226/imbauan-presiden-prabowo–thr-ojol-dibayar-tunai-begini-besaran-dan
Nugraheny, D. E. (2025, Maret 11). Ini 5 poin aturan THR ojol dan kurir online. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/03/11/185613026/ini-5-poin-aturan-thr-ojol-dan-kurir-online
Sitorus, S. A. (2025, Maret 11). THR ojek online 2025: Berapa taksiran yang bakal diterima driver? ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/4703589/thr-ojek-online-2025-berapa-taksiran-yang-bakal-diterima-driver
Komentar