oleh

Kasus Pagar Laut yang Tak Kunjung Usai: Pemahaman Sederhana Soal Pagar Laut di Tangerang

banner 468x60

Jurnalis TV, Tangerang – Kasus pagar laut di pesisir Tangerang menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pagar yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan pesisir Banten ini menuai banyak pertanyaan, terutama soal legalitas kepemilikan lahannya. Selain itu, dampaknya terhadap masyarakat sekitar, khususnya nelayan yang menggantungkan hidup pada laut juga menjadi perhatian.

Pagar laut adalah penghalang yang dibuat dari bahan tertentu dan dipasang di pesisir. Tujuannya bisa beragam, mulai dari mencegah abrasi hingga membatasi akses ke area tertentu. Namun, dalam kasus Tangerang pagar laut ini diduga bukan sekadar pembatas biasa, melainkan bagian dari proyek besar yang melibatkan kepemilikan tanah yang dipertanyakan.

banner 336x280

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut ini yang diduga dikeluarkan secara ilegal. SHGB sendiri adalah dokumen yang memberikan hak bagi pemiliknya untuk mendirikan bangunan di atas tanah tertentu. Namun, jika tanah tersebut berada di kawasan pesisir dan perairan yang seharusnya menjadi milik negara hal ini menjadi masalah besar.

Dari sisi hukum, kepemilikan lahan di kawasan pesisir harus mengikuti aturan negara. Dalam Undang-Undang Kelautan No. 32 Tahun 2014 disebutkan bahwa laut adalah milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal. Jika benar ada kepemilikan pribadi di wilayah yang seharusnya dikuasai negara, maka kasus ini bisa berujung pada pelanggaran hukum yang serius.

Keberadaan pagar laut ini berdampak besar bagi nelayan di kawasan pesisir Tangerang, mulai dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Akses mereka ke laut menjadi terbatas, sehingga nelayan terpaksa mengambil jalur lebih jauh untuk melaut yang mengakibatkan peningkatan ongkos bahan bakar. Selain itu, banyak kapal nelayan yang rusak akibat tabrakan dengan pagar laut. Pagar ini juga mengganggu ekosistem perairan,  merusak terumbu karang, dan menurunkan hasil tangkapan ikan, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi nelayan dengan kerugian mencapai 24 miliar rupiah.

Pagar laut di Tangerang menjadi masalah yang terus berlanjut, dengan berbagai isu hukum dan dampak lingkungan. Isu ini tak hanya melibatkan pihak swasta, tapi juga menyentuh hak-hak masyarakat pesisir dan kelestarian alam. Proses penyelesaian kasus ini akan menentukan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *