oleh

Final! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Pasangan 01 & 03

-Berita Terkini-144 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Sidang sengketa Pilpres 2024 baru saja dilaksanakan pada hari ini, Senin (22/4/2024). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK.

banner 336x280

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres Anies-Cak Imin dalam permohonannya meminta MK membatalkan putusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pemilu 2024. Salah satunya terkait perolehan hasil Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang dengan raihan 92.214.691 suara.

Putusan MK dibacakan langsung oleh ketua MK dalam sidang putusan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan dalil-dalil permohonan.

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud. Putusan MK tersebut dibacakan langsung dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Sengketa hasil  Pilpres 2024 di Gedung MK diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh ketua MK, Suhartoyo. Adapun delapan hakim yang bertugas diantaranya adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

MK telah mengunggah putusan lengkap terhadap dua sengketa Pilpres tersebut dalam situs resminya https://www.mkri.id/

Penulis: Marwah Alkhanza

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *