Tengah menjadi sorotan keberpihakan jokowi atas salah satu paslon menuju pemilu 14 Februari 2024, mulai menuai kritik dari berbagai sivitas akademika. Pelanggaran terhadap Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 disuarakan oleh beberapa universitas seperti UII, UGM, UNPAD, UI dan juga UNDIP. Akankah rezim Jokowi menjalankan tuntutan sivitas akademika?.
Menuai kritik, Presiden RI Jokowidodo dengan tegas mengatakan bahwa “Presiden boleh memihak” hal ini sungguh meresahkan masyarakat hingga berbagai sivitas akademika ikut turun tangan. Dalam hal ini almamater Jokowi, yakni Universitas Gadjah Mada menyuarakan petisi di balairum Universitas Gadjah Mada sleman Yogyakarta pada Rabu 31 januari 2023.
Penyimpangan-penyimpangan dibacakan dengan tegas dalam petisi yang dibacakan oleh pihak Universitas Gadjah Mada, yakni Kekecewaan terhadap presiden disampaikan secara terang-terangan. Bermula dari pelanggaran etik dalam mahkamah konstitusi, hingga keterlibatan penegak hukum dalam birokrasi yang sedang berjalan dan pernyataan yang kontradiktif dengan Undang-undang atas keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik. Jokowi dinilai tidak memiliki kepeduliaan terhadap fungsi hukum dalam demokrasi. Segenap sivitas akademika mendesak segenap aparat hukum serta aktor politik termasuk presiden sendiri untuk segera kembali pada koridor.
Sehari setelah petisi yang disuarakan oleh Universitas Gadjah Mada, Universitas Islam Indonesia turut menyuarakan agar Indonesia kembali dalam lingkar demokrasi. Universitas Islam Indonesia, menyoroti pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang berdasar atas putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 PUU XXI 2023 yang proses pengambilan syarat dengan internpensi politik yang dinyatakan terbukti melanggar etika. Ditambah lagi Jokowi yang kian memperjelas ketidaknetralan institusi kepresidenan dengan membolehkan presiden berkampanye dan berpihak. Sivitas Universitas Islam Indonesia mendesak presiden Jokowidodo untuk kembali menjadi teladan dalam etika dan praktek kenegarawanan dengan tidak memanfaatkan institusi kepresidenan untuk memenuhi kepentingan politik keluarga.
Jika Presiden Jokowi tetap acuh akan petisi yang disampaikan oleh para sivitas akademika, dikhawatirkan akan terjadi kericuhan besar-besaran yang akan digaungkan oleh masyarakat luas.
Penulis: Firyal Rohadatul A
Komentar