Tangerang Selatan – Dalam menghadapi Pemilihan Umum 2024, beberapa wilayah di Indonesia menghadapi tantangan baru terkait polusi visual yang disebabkan oleh alat peraga kampanye. Kota Tangerang Selatan mengalami ketidakteraturan penempatan baliho kampanye yang menciptakan pemandangan yang sulit dinikmati oleh masyarakat. Baliho-baliho tersebut tersebar di setiap sudut kota, mulai dari pepohonan hingga fasilitas umum, menyulitkan penduduk untuk merasakan keindahan lingkungan sehari-hari.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah setempat perlu bertindak dengan tegas. Peraturan yang ketat terkait penempatan baliho kampanye, pembatasan ukuran, dan pemeliharaan rutin menjadi langkah-langkah awal yang perlu diambil. Koordinasi antara pemerintah, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci dalam mencapai keseimbangan antara demokrasi dan keberlanjutan visual kota.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, terdapat sejumlah larangan yang harus diperhatikan, termasuk larangan penempelan atau pemasangan di lokasi umum seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan sarana publik. Selain itu, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang jika dapat merusak pohon maupun fasilitas umum. Mengamati fenomena ini, perhatian tertuju pada isu kerusakan fasilitas umum dan peningkatan sampah yang diakibatkan oleh penggunaan Alat Peraga Kampanye fisik selama proses pemilu.
“Pihak Bawaslu sudah melakukan koodinasi dengan pihak terkait baik dari Dinas Tata Kota, Satpol PP, juga dengan beberapa instansi yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Terdapat 10.461 APK yang melanggar dan 7.285 APK sudah ditertibkan. APK yang telah ditertibkan terutama yang merusak pohon dan tiang listrik.”, jelas Antonius Didik Trihatmoko selaku anggota Bawaslu.
Penulis: Putri Layina
Komentar