oleh

Polemik Merek Dagang Berujung Ke Ranah Hukum

-J-News-84 Dilihat
banner 468x60

 

Oleh: Hadid Aulia
Brand atau nama dagang dalam suatu produk menjadi ciri khas yang dimiliki oleh sebuah perusahaan. Terkadang brand biasa digunakan dan menjadi identitas untuk produk yang dijual. Branding ini penting dalam perusahaan agar produk yang dijual dapat dengan mudah diingat dan dikenali oleh masyarakat luas.
Belum lama ini terjadi polemik yang berkaitan dengan nama dagang atau brand suatu produk di bidang kuliner. Penggunaan kata “Bensu” dalam produk usaha kuliner ayam geprek ini, menjadi permasalahan yang serius. Belum lama ini nama dagang dari PT Ayam geprek Benny Sujono dan  PT Onsu Pangan Perkasa mengalami perseteruan dalam hal merek dagang. Keduanya berseteru mengenai penggunaan kata “Bensu”  pada produknya, yang pada akhirnya berujung ke ranah hukum.
“Tidak kita tidak bicara masalah bisnisnya, kita hanya bicara UU. No 20 Tahun 2016 tentang Merek,” ucap Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu. (dilansir dari YouTube detik.com)
Lalu apakah ‘merek dagang’ itu?
Menurut UU. No. 20 Tahun 2016, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/ jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Ternyata kata “Bensu” pada kedua produk ini berasal dari singkatan nama yaitu, Benny Sujono dan Ruben Onsu. Walaupun keduanya memiliki kesamaan dalam merek dagang. Namun, keduanya pasti memiliki makna dan ciri khas yang berbeda.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *