Penulis: Siti Auliah | Editor: Adham
JTV – Terserang tanpa persiapan membuat seluruh lapisan masyarakat kesusahan. Bekerja, sekolah, dan segala aktivitas di luar rumah terhenti secara paksa demi keselamatan bersama. Begitulah awal mula corona virus menyerang Indonesia di bulan Maret 2019.
Tak terasa, kini pandemi covid-19 sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun enam bulan. Waktu yang singkat, namun menyumbang angka kemiskinan 2,76% atau sebesar 27,55 juta orang miskin di Indonesia yang tercatat pada bulan September 2020 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya pada bulan Maret 2021 terdapat penurun sebesar 0,01% menjadi 27,54 juta orang. Namun angka penurunan tersebut masih sangat jauh dari angka kenaikan yang terjadi.
Berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, baik secara sektoral, moneter, fiskal, maupun kebijakan lainnya, akan tetapi belum sepenuhnya kebijakan tersebut mampu untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu perlu adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah kemiskinan ini.
Indonesia adalah negara yang memiliki keragaman suku, budaya, maupun agama. Namun jika dilihat dari data, Indonesia adalah negara dengan umat islam terbesar di Asia Tenggara dengan presentase 87,2% dari keseluruhan penduduk Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menduduki peringkat empat di dunia sebagai negara religius.
Umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui model filantropi, yaitu salah satu modal sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu. Solusi yang dapat ditawarkan adalah dengan instrument zakat, sesuai dengan perintah yang ada di rukun islam ke empat, yaitu menunaikan zakat. Upaya kampanyesadar berzakat ini lah harusnya bisa dimanfaatkan sebagai salah satu solusi untuk menurunkan presentase kemiskinan saat ini.
Zakat atau Zakah secara bahasa berarti tumbuh, bertambah, keberkahan suci atau bersih. Hal tersebut karena zakat membantu membersihkan jiwa manusia dari kekikiran, menuruti ego pribadi, serta selalu mengedepankan hawa nafsu dan tamak terhadap harta. Meskipun para ulama memiliki pendapat yang berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi intinya adalah sama, bahwa zakat itu adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh kaum muslimin yang telah ditentukan kadarnya masing-masing sebagai salah satu sarana ibadah kepada Allah, yang kemudian zakat tersebut diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.
Dengan memahami artinya, makasangat jelas zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Semakin banyak zakat yang terkumpul dan semakin tepat sasaran dalam pendistribusiannya maka akan semakin mampu untuk mengurangi kemiskinan yang ada. Oleh sebab itu, zakat memiliki peranan yang krusial dalam pertumbuhan roda perekonomian dan pembangunan.
Zakat hukumnya wajib dan beberapa dalil yang menjelaskan kewajiban zakat tertera dalam Al-Qura’an diantaranya dalam Surah Al-Baqarah Ayat 43 yang artinya“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk” dan Surah Adz-Dzariat Ayat 19 yang artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”
Selain itu, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma dia berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘ala
ihi wa sallam bersabda: Dari Abdullah Umar ra berkata: Rasulullah SAW bersabda: Islam itu dibangun atas lima perkara, yaitu bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad itu utusan Allah dan mendirikan sholat dan mengeluarkan zakat serta menunaikan haji dan menunaikan puasa Ramadhan”
Kesepakatan ulama baik salaf maupun khalaf bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dan haram mengingkarinya. Berdasarkan keterangan diatas, zakat diwajibkan berdasarkan Nash, Al-Quran, hadist, dan ijma’ Ulama.
Ada beberapa kedudukan dan fungsi zakat, diantaranya yang pertama, Zakat sebagai pilar Islam atau salah satu dari rukun Islam, yang kedudukannya sama dengan Syahadat, Shalat, Puasa, dan Haji. Jika hanya mengerjakan shalat atau rukun Islam lainnya, tanpa menunaikan zakat, maka seorang muslim berdosa. Kalau seorang muslim tidak mengeluarkan zakat, dan iasudah memenuhi syarat wajib zakat, maka Islam-nya belum sempurna.
Kedua, zakat menyempurnakan Islam kita, yang mana zakat merupakan perantara untuk menyempurnakan Islam kita. Ibarat sebuah makanan 4 sehat 5 sempurna Islam kita mungkin bisa dikatakan seorang muslim namun tanpa menunaikan zakat tidak tercapai kesempurnaan tersebut.
Ketiga, Zakat merupakan bentuk dari kepedulian serta saling berbagi. Dimana mendirikan sha;at dan zakat juga mencakup ranah privat dan ranah sosial di mana dituntut untuk peduli dan berbagi, begitu pula kata aamanuu wa’amiluus shaalihaat yang artinya keimanan yang dibuktikan dengan amal perbuatan yang nyata. Di dalam Al-Qur’an disebutkan sebanyak 52 kali bahkan di antaranya merupakan satu paket dengan mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Jenis zakat ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Namun sangat disayangkan, masih banyak umat islam yang belum sadar berzakat. Sebagian besar umat islam hanya menunaikan zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dan sering kali melupakan zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan setiap bulannya sebesar 2,5% atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Seperti contoh; zakat perusahaan, zakat penghasilan, zakat simpanan emas dan perak, zakat perdagangan, zakat saham, dan zakat reksadana.
Target dari pendayagunaan zakat bukan semata-mata diarahkan pada menghabiskan kas yang ada untuk pemberian cuma-cuma, melainkan untuk menciptakan kemandirian ekonomi penerima zakat serta tercapainya dampak sosial. Adapun dampak sosial yang bisa menjadi fakor-faktor pengentasan kemiskinan bisa berupa pengurangan angka pengangguran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, menambah jumlah masyarakat yang berpendidikan, mengurangi tingkat kenakalan remaja, dan lain sebagainya.
Hal ini dapat terwujud apabila melakukan upaya kampanyesadar berzakat disebarluaskan. Mulai dari diri sendiri dengan menanamkan bahwa ada hak orang lain dari setiap harta yang kita miliki, serta mengajakorang-orang terdekat yang ada di lingkungan sekitar individu. Sesungguhnya dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta’ala anhu, bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat”.Hadits ini berisi perintah untuk menyampaikan ilmu atau informasi dengan pemahaman yang baik, meskipun hanya sedikit dengan tujuan yang baik pula. Oleh sebab itu, sebagai umat muslim hendaknya saling mengingatkan dan berlomba-lomba dalam kebaikan.
Ketika umat islam bersatu demi terciptanya masyarakat yang sadar dan taat akan berzakat, pastinya angka kemiskinan di Indonesia akan menurun. Tidak hanya itu, dampak sosial seperti yang telah disebutkan di atas juga dapat terwujud. Banyak aspek kebutuhan masyarakat miskin terpenuhi sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan generasi yang lebih baik. Bukankah bisa hidup bermanfaat bagi orang lain itu menyenangkan? Sudahkah kamu berzakat?
Komentar