oleh

Ini Dia Warna-Warna Surat Suara Pemilu 14 Februari 2024 yang Harus Kamu Ketahui!

-Politik-118 Dilihat
banner 468x60

Ciputat– Tepat pada Rabu, 14 Februari 2024, warga negara Indonesia akan memberikan suara mereka untuk menentukan arah pemerintahan. Bagi masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi ini, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan lebih lanjut.

Pemilu 2024, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, menjanjikan pemilihan sejumlah pejabat pemerintahan. Rangkaian pemilihan ini mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

banner 336x280

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah perbedaan warna surat suara. Menurut informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda, mewakili setiap jabatan yang dipilih oleh masyarakat.

1. Presiden dan Wakil Presiden: Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu akan menjadi pilihan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilih diminta untuk mencoblos pada kotak yang sesuai dengan pasangan calon yang diinginkan.

2. DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Merah
Pemilihan anggota DPD menggunakan surat suara berwarna merah. Pemilih diminta untuk mencoblos pada kotak yang sesuai dengan nama calon DPD yang diinginkan.

3. DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia): Kuning
Surat suara berwarna kuning akan digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Pemilih diminta untuk mencoblos pada kotak yang sesuai dengan partai atau calon anggota DPR RI pilihan mereka.

4. DPRD Provinsi: Biru
Pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi menggunakan surat suara berwarna biru. Pemilih diminta untuk mencoblos pada kotak yang sesuai dengan partai atau calon anggota DPRD provinsi yang diinginkan.

5. DPRD Kabupaten/Kota: Hijau
Pemilihan anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota menggunakan surat suara berwarna hijau. Pemilih diminta untuk mencoblos pada kotak yang sesuai dengan partai atau calon anggota DPRD kabupaten/kota pilihan mereka.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan terinformasi sebelum menuju bilik suara pada Pemilu 2024. Warnai demokrasi kita dengan memahami peran setiap jenis surat suara. Sambutlah tanggal 14 Februari 2024 dengan tanggung jawab sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membangun masa depan bangsa melalui hak suara.

Penulis: Fauziah

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *