Jurnalis TV, Tangerang Selatan – Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan agenda rutin dan momen penting dalam rangkaian pesta demokrasi di Indonesia. Sistem pemilu di Indonesia mengalami banyak perubahan serta transformasi dari masa ke masa. Berikut merupakan sejarah singkat proses transformasi sistem pemilu di Indonesia:
Yang pertama, era awal kemerdekaan. Pada masa ini, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948. Kepala daerah provinsi diangkat oleh Presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi sedangkan kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.
Yang kedua, era reformasi dan orde baru. Pada masa ini peraturan pemilu berubah, yaitu didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1999. Mulai diperkenalkan desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang, tanggung jawab, serta sumber daya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Namun, kepala daerah tetap diangkat oleh pemerintah pusat dari calon yang direkomendasikan oleh DPRD.
Yang terakhir, era saat ini. Sistem pilkada sudah berganti menjadi pilkada langsung, dimana masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, sistem pilkada semakin diperkuat dengan UU No. 1 dan UU No. 8 Tahun 2015. Hingga saat ini, pilkada dilaksanakan secara serentak berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016.
Pemilihan Kepala Daerah bukan hanya tentang memilih seorang pemimpin atau mencari sosok yang memiliki kualitas tinggi, tetapi merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam melaksanakan demokrasi di Indonesia. Segala perubahan yang terjadi dalam sistem pilkada di Indonesia merupakan proses agar dinamika demokrasi dan politik di Indonesia menjadi lebih baik.
Penulis: Alfiah Ziha Rahmatul Laili
Komentar