oleh

Sambut New Normal, Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal Diterapkan

-J-News-53 Dilihat
banner 468x60

 

Setelah pemerintah menurunkan kebijakan terkait new normal, hampir seluruh tempat seperti destinasi wisata, tempat makan, bandara, stasiun dan mal pun dibuka kembali dan menerapkan beberapa protokol kesehatan yang wajib ditaati.
Dinukil dari Kompas.Tv Menteri Perdagangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal mengatur berbagai ketentuan, berupa protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal. Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal pada saat fase new normal.
1.      Pedagang pasar dan mal wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat fase new normal.
Para pedagang di pasar dan mal wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat beraktivitas. Selain itu, kegiatan jual beli hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Para pedagang hanya diizinkan berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh harusdilakukan sebelum pasar publik dibuka. Kemudian, orang dengan gejala pernafasan seperti flu atau batuk tidak diperbolehkan masuk ke area pasar publik. Para pedagang juga diharapkan tetap menjaga kebersihan  area perbelanjaan serta sarana umum di lingkungan pasar seperti tempat parkir, tempat pembuangan sampah, dan toilet, sebelum dan sesudah aktivitas jual beli berlangsung
 
2.      Pedagang harus negatif Covid-19
Ketentuan berikutnya, para pedagang di pasar publik harus negatif Covid-19. Dengan dibuktikan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan tes Covid-19. Aturan ini berlaku juga untuk petugas dan pengelola di toko swalayan
 
Antrean di toko swalayan dibatasi 10 orang dengan jarak 1,5 meter 
Bersumber edaran Menteri Perdagangan, pengelola toko swalayan, seperti seperti supermarket, minimarket, hipermarket, dan department store, harus membatasi antrean pembeli di loket pembayaran. Antrean dibatasi maksimal 10 pembeli. Sedangkan di mal, tiap toko paling banyak dikunjungi lima orang. Tiap pembeli harus menjaga jarak 1,5 meter. Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pembeli. 
 
4.      Pengelola lakukan disinfeksi 
Ketentuan berikutnya, pengelola pasar dan toko swalayan dianjurkan menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali. Kemudian, pengelola wajib menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan. 
 
5.      Pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dibatasi 
Ketentuan berikutnya, mengatur batasan pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dalam satu waktu. Jumlah pengunjung pasar ditentukan maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal. Pengelola pasar harus mengontrol pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Sementara itu, pengunjung mal ditentukan maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pengelola mal juga harus mengontrol jumlah pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar mal. Untuk toko swalayan, pengunjung ditentukan maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal
 
6.      Pengunjung mal wajib cuci tangan di pintu masuk 
Pengunjung yang akan masuk mal pada fase new normal diharuskan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke dalam mal, area untuk cuci tangan wajib disediakan pengelola mal. Selain itu, pengunjung juga diharuskan menggunakan masker, dan pengunjung yang boleh masuk ke dalam area mal hanya yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius.
 
Dengan diterapkannya protokol kesehatan ini diharapkan bisa membantu mencegah penularan virus Covid-19 ini walaupun dalam fase new normal.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *