oleh

Resmi Di Tutup nya Tiktok Shop Sebagai Sosial Commerce

-Ekonomi-195 Dilihat
banner 468x60

Jakarta – Keputusan MENDAG mengenai pelarangan Tiktok Shop sebagai E-commerce pada tanggal 25 September 2023 di rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo membuat banyak nya pro dan kontra dari masyarakat, baik pihak penjual maupun pembeli.

Zulkifli hasan sebagai mentri perdagangan mengatakan “bahwa sosial commerce itu hanya boleh memfasilitasi barang atau jasa . Tidak boleh transaksi langsung , bayar langsung , tidak boleh lagi”.

banner 336x280

Mereka menyebutkan tujuan ditetapkan nya peraturan pelarangan Tiktok Shop sebagai E-commerce ini agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh sosial e-commerce, Karna tidak sedikit para pedagang UMKM mengeluhkan hal ini . Salah satu nya yang terjadi di pusat grosir Blok M Square. Terpantau beberapa toko di pusat grosir Blok M Square ini sepi pengunjung.“iya, semenjak ada nya penjualan online di tiktok toko kami jadi sepi , pemasukan pun berkurang dan kami jadi mengambil untung yang sangat sedikit” ujar wirduna selaku pemilik toko.

Keputusan ini dianggap menjadi angin segar bagi para pedagang UMKM. Harapan mereka bahwa dengan ditutup nya tiktok shop sebagai social commerce dapat mengembalikan minat para konsumen serta pemasukan mereka seperti semula.

Dan pada tanggal 4 Oktober 2023 peraturan menteri perdagangan (permendag) No 31 tahun 2023 resmi diberlakukan di Indonesia, yakni mengenai pelarangan tiktok shop sebagai sosial commerce. Dan pemerintah pun mengambil berat bagi siapa saja pelaku yang masih menggunakan media online untuk kepentingan jual beli.

“bagi siapa saja yang masih berjualan di media online (tiktok shop) maka akan di cabut perizinan jual beli nya “ ujar zulkifli hasan setelah rapat terbatas.

Penulis: Zafira Azahra

Editor: Farhan Fadila

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *