Jakarta – Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan resmi melarang aktivitas jual beli online (social commerce) melalui platform media sosial seperti Tiktok Shop pada 26 September 2023. Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang berisi tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Menurutnya, aktivitas jual beli sudah seharusnya beroperasi di aplikasi khusus seperti marketplace.
“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” ucap Zulkilfli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9).
Mengetahui hal tersebut, pihak TikTok Indonesia menanggapi serta menghormati terkait kebijakan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” jelas pihak TikTok Indonesia, Rabu (27/9).
Dengan demikian, diperlukan pengajuan izin terbaru bagi TikTok Shop sebagai social commerce. Artinya, kredibilitas sebuah platform harus tetap terjaga sehingga TikTok Shop ditegaskan agar terpisah dengan media sosial TikTok yang biasa digunakan sebagai platform mengunggah konten digital.
Penulis: Putri Layina
Editor: Farhan Fadila
Komentar