oleh

Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan Razia Uji Emisi setelah Sehari Berlangsung

banner 468x60

PEMPROV DKI JAKARTA melakukan Razia uji emisi untuk usia kendaraan bermotor 3 tahun ke atas di Jakarta mulai rabu 1 November 2023. Sehari berselang, pada Kamis 2 November Ditlantas Polda Metro Jaya kembali meniadakan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos tes uji emisi.

Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11).

banner 336x280

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan razia tilang uji emisi bertujuan untuk menekan pencemaran polusi udara dan digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Merujuk aturan tersebut, kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Latif mengatakan bahwa tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan sanksi tilang uji emisi.

Dari evaluasi itu diketahui bahwa masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap proses uji emisi ini.

Penulis: Farhan Fadila

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *