oleh

Langkah yang Harus Diperhatikan Ketika Beraktivitas Keluar Rumah Pada Masa PSBB

banner 468x60

 

 

banner 336x280
Oleh: Anadya Tiara Athaya Jinan


16 April 2020, tepat 1 bulan sejak pertama kali perintah untuk karantina mandiri yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk diberlakukan ke seluruh masyarakat dalam rangka usaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Karantina yang awalnya dijalankan selama 14 hari tersebut, kini pemerintah daerah mulai menginstruksikan masyarakat untuk melakukan program PSBB, yakni peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Seperti yang dilansir dalam tirto.id PSBB sendiri adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, program ini diharapkan dapat menjadi solusi serta mempercepat penanganan Covid-19 dan dapat segera dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia.Berikut wilayah sudah terapkan PSBB antara lain DKI Jakarta sejak 10 April 2020, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mulai 15 April 2020 dini hari. Beberapa wilayah di Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, serta beberapa wilayah di Riau yang meliputi Kota Pekanbaru. Keputusan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tertanggal 12 April 2020.
Penerapan PSBB akan dilakukan selama 14 hari, namun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di wilayah tersebut. Dalam pemenkes dijelaskan bahwa sekolah dan tempat wajib meliburkan kegiatan belajar mengajar disekolah serta merumahkan para karyawan dan melakukan segala kegiatan dari rumah, kecuali instansi atau Lembaga yang memberikan layanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar migas, pelayanan Kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya.
Mengutip dari akun Instagram @mahaka.adv, berikut beberapa pedoman yang dapat anda ikuti anda harus beraktivitas diluar rumah saat PSBB dilaksanakan;1.      Gunakan masker
2.      Jaga jarak saat berbicara dengan orang lain
3.      Sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
Lalu lakukan langkah-langkah berikut ketika anda sampai dirumah.1.      Lepaskan sepatu di depan pintu rumah sebelum masuk ke dalam rumah
2.      Disinfeksi bagian bawah sepatu, pakaian dan benda lain yang sering anda pegang
3.      Masuk ke dalam rumah tanpa menggunakan alas kaki
4.      Buang struk atau benda yang bisa dibuang
5.      Jangan menyentuh benda apapun atau duduk di kursi atau tempat tidur saat masuk ke dalam rumah sebelum mengganti baju
6.      Lepaskan pakaian dan letakkan pakaian di wadah terpisah
7.      </s pan>Masuk ke kamar mandi untuk mandi dan membersihkan diri

Bagaimana Kawan JTV, semoga pedoman-pedoman diatas dapat Kawan JTV ikuti yah jika ada hal atau kegiatan yang harus dikerjakan di luar rumah. Meski demikian, berkegiatan di luar rumah saat ini sangat tidak dianjurkan lho Kawan JTV. Oleh karena itu, yuk kita sama-sama beraktivitas dalam rumah bila tidak ada keperluan di luar rumah, jaga jarak, jaga kesehatan, ikuti pedoman-pedoman yang berlaku demi bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Referensihttps://tirto.id/arti-psbb-yang-dibuat-untuk-cegah-penyebaran-corona-di-indonesia-eMXThttps://tirto.id/daftar-wilayah-yang-terapkan-psbb-dari-jakarta-hingga-pekanbaru-eMXFhttps://www.instagram.com/p/B-8cGDuFXg1/?utm_source=ig_web_copy_linkhttps://www.instagram.com/p/B-8uFDhF7Nj/?utm_source=ig_web_copy_link

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *