oleh

Kasus Ade Armando, Korban ataukah Tersangka?

-Berita Terkini-105 Dilihat
banner 468x60

 

(Foto: CnnIndonesia.com)

 

banner 336x280

Penulis: Kintan Nailaya Fayzaniswara    || Editor: Tim JTV

JTV – Seorang pegiat sosial sekaligus dosen disalah satu perguruan tinggi di Indonesia, Ade Armando dikeroyok dalam aksi demo mahasiswa pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI. Diduga ada sebanyak 7 orang yang melakukan pengeroyokan kepada Ade. Sejauh ini pelaku pengeroyokan telah diamankan oleh polisi.

“Totalnya ya, jadi total sudah ada tujuh ya (pelaku ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando. Mereka adalah Dhia Ul Haq, Komarudin, Muhammad Bagja, Abdul Latip, Ade Permana, dan Abdul Manaf. Empat orang pertama telah ditangkap polisi pada Selasa (12/4) hingga Rabu (13/4). Belakangan Abdul Manaf yang sebelumnya dinyatakan, ternyata tidak terlibat dalam pengeroyokan Ade Armando.

(Foto: Republika.co.id)

Namun sebelumnya, Ade Armando dilaporkan oleh warga mengenai kasus penistaan agama bermula pada saat Ade mengunggah cuitan di akun Twitternya. Ade menulis “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues”, pada tahun 2015 silam.

Pada hasil terakhir, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Saat ini Ade memiliki status sebagai tersangka, namun tidak diketahui sejauh mana kasus ini berjalan. Namun karena pengeroyokan kepadanya, kasus ini belum ditangani kembali. Saat ini Ade Armando dikabarkan mengalami luka yang cukup parah.

“Sekarang bisa dibilang parah yah, karena ada pendarahan di kantung kemih, akibat pukulan tersebut. Masalah di hidung semuannya karena kena pukulan dan itu tentunya sangat tidak manusiawi yang terjadi pada klien kami,” kata Prima saat konferensi pers pada Kamis, 14 April 2022.

 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *