Jurnalis TV, Jakarta – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi menetapkan pelaksanaan perkuliahan secara daring pada 2 hingga 14 Maret 2026 selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini tertulis dalam Surat Edaran Rektor Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menjamin proses belajar mengajar tetap berjalan optimal, sekaligus memperhatikan kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar fakultas melaksanakan perkuliahan secara daring dengan penyesuaian durasi, yaitu pengurangan waktu 10 menit pada setiap satuan kredit semester (SKS). Penyesuaian ini dilakukan untuk membantu mahasiswa dan dosen tetap menjaga fokus serta kondisi fisik selama menjalankan ibadah puasa. Namun terdapat pengecualian, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan tetap menyelenggarakan perkuliahan secara luring, mengingat kebutuhan praktik dan layanan akademik yang bersifat langsung, sementara Fakultas Sains dan Teknologi menerapkan sistem pembelajaran hybrid.
Baca Juga: UIN Jakarta Hadirkan Fasilitas Baru Dukung Aktivitas Kampus
Muhammad Fauzi Amru, mahasiswa Fakultas Ushuluddin mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya perkuliahan secara daring di bulan Ramadhan membantunya untuk fokus beribadah dan menghemat tenaga. Ia berharap sistem perkuliahan daring dapat diterapkan secara fleksibel, terutama dalam penyesuaian tugas dan jadwal kuliah.
“Pendapat mengenai perkuliahan di bulan Ramadhan ini cukup membantu bagi saya sendiri karena merupakan penggunaan waktu yang cukup fleksibel jadi membantu kita untuk fokus beribadah dan menghemat tenaga dan energi juga. Harapan saya sendiri semoga dengan sistem perkuliahan di bulan Ramadhan ini agar fleksibel, kenapa supaya maksudnya, perkuliahan nantinya gak menyulitkan bagi mahasiswa yang ketika online, supaya gak menguras tenaga, contoh mungkin tugas kuliah yang diringankan, atau jam kuliah yang dikuras,” ujarnya.
Selain pengaturan sistem pembelajaran, kampus juga menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada 21 hingga 22 Maret 2026 dan cuti bersama pada 20 serta 23 hingga 24 Maret 2026. Seluruh kegiatan perkuliahan diliburkan pada 15–29 Maret 2026 dan akan kembali aktif pada 30 Maret 2026 secara luring sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Wakil rektor bidang akademik Ahmad Tholabie Kharlie mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi diterbitkannya edaran rektor nomor 4 tahun 2026, yakni kebutuhan untuk menyesuaikan kegiatan akademik dengan menjalankan ibadah. Ia menegaskan dengan adanya pembelajaran daring tetap harus berlangsung secara serius dan efektif. Ia juga berharap semua pihak dapat menjaga disiplin, produktivitas, serta mutu pembelajaran.
“Ada sejumlah pertimbangan yang kami kemudian menerbitkan edaran rektor nomor 4 tahun 2026 tentang perkuliahan dan juga tentu aturan bagi pekerja atau bagi pegawai di bulan Ramadhan. Ini didasarkan pada pertimbangan kita perlu menyesuaikan kegiatan-kegiatan yang ada di bulan Ramadhan ini, karena melihat tentu karakteristik dari bulan Ramadhan memang berbeda dengan bulan-bulan yang lain. Nah, ini yang kita atur jadi bagaimana meskipun kita sibuk dengan ibadah dan juga belajar kita berlangsung, karena itu menjadi core dari perguruan ini tentunya jadi kita ingin menciptakan tadi itu pembelajaran tetap berjalan dengan baik dengan efektif. Kita ingin semua pelaku yang ada dalam proses pembelajaran ini harus disiplin ya kemudian juga tetap produktif dan tentu harus menjaga mutu,” ujarnya.
Selama bulan Ramadhan, baik perkuliahan daring maupun luring tetap mewajibkan dosen melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi presensi online sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi dosen dengan tugas tambahan, tenaga kependidikan, dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga diwajibkan melakukan presensi saat kedatangan dan kepulangan menggunakan sistem rekam wajah pada unit kerja masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh sivitas akademika dapat menyesuaikan diri dan tetap menjaga kelancaran proses akademik selama bulan Ramadhan 1447 H. Kampus mengimbau agar seluruh dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya kegiatan pembelajaran yang tertib, efektif, dan kondusif.













Komentar