oleh

Hak Angket DPR dan Kecurangan Pemilu

banner 468x60

Ciputat-Indonesia sebagai negara demokrasi telah melaksanakan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 lalu. Pesta demokrasi ini terbagi dalam berbagai tahapan seperti pendaftaran, kampanye, pemungutan dan perhitungan surat suara, pengumuman dan diakhiri dengan pelantikan.

Dalam pemilu kali ini, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mewacanakan penggunaan hak angket di DPR untuk merespons berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres.

banner 336x280

DPR sebagai lembaga legislatif pemerintah mempunyai 3 hak istimewa. Ketiga hak tersebut adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak angket adalah wewenang khusus untuk menyelidiki suatu isu atau masalah tertentu yang dianggap penting bagi kepentingan publik. Lembaga legislatif memiliki hak untuk mengumpulkan informasi, mendengarkan kesaksian, dan melakukan penyelidikan yang luas.

Pengajuan hak angket harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2014. Salah satunya, wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi serta wajib melampirkan dokumen mengenai materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.

Hak angket yang dimiliki lembaga legislatif memiliki 5 fungsi utama, salah satunya adalah untuk memastikan akuntabilitas pemerintah, mengawasi kebijakan publik, dan menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan yang sudah ada atau tindakan hukum lebih lanjut.

Penggunaan hak angket juga dapat menjadi kontroversial dan memicu perselisihan politik, terutama jika digunakan secara berlebihan atau untuk kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, penggunaan hak angket harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip demokrasi serta aturan yang berlaku.

Penulis: Tri Prasetyo

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *