Jakarta – Rabu 14 Februari 2024, Seluruh masyarakat indonesia serentak melakukan pemilihan umum untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta Anggota legislatif. Selain itu, pengumuman hasil pemilu dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 413 Undang-Undang No.7 tahun 2017.
KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional, mulai dari hasil perolehan suara calon presiden, calon anggota DPR, serta calon anggota DPD. paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPD provinsi, paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara berlangsung. KPU Kabupaten atau Kota menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD kabupaten atau kota, paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara berlangsung.
Masyarakat indonesia tetap mengetahui gambaran hasil pemilu tahun 2024, melalui quick count dari lembaga survei. Akan tetapi, hasil quick count yang ditampilkan oleh lembaga survei bukanlah hasil resmi pemilu, karena hasil perhitungan yang resmi akan disampaikan langsung oleh pihak KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan umum 2024, yang ditetapkan mulai dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Penulis: Dewi Suryani
Komentar