oleh

Polisi di Tual, Memukul pelajar hingga tewas

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta – Oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kepada seorang pelajar berinisial (AT) 14 tahun. Sang oknum diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan helm hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada Kamis (19/02/2026). Kejadian tersebut terjadi di Jalan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, saat itu (AT) tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, (NK) berusia 15 tahun. Menurut penuturan (NK), sebelum insiden terjadi mereka sempat berputar balik di sekitar area rumah sakit dan melintasi jalan menurun. Kondisi jalan yang menurun membuat laju kendaraan mereka bertambah cepat.

banner 336x280

Baca Juga: Mendesak Reformasi Total Polri: Rekam Jejak Kekerasan Mengikis Kepercayaan Publik

(NK) menjelaskan bahwa ketika melintasi jalan tersebut, seorang anggota polisi bernama Bripda Masias Sihaya diduga tiba-tiba muncul dari pinggir jalan dan mengayunkan helm ke arah (AT). Ayunan tersebut mengenai korban dan menyebabkan cedera serius. (AT) kemudian mengalami pendarahan otak parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Arianto masih sempat memegang kendali motor sebentar sebelum terjatuh dan kepalanya terseret aspal hingga motornya menabrak saya,” ujar (NK) kepada wartawan dikutip dari radartulungagung pada Minggu (22/02/2026)

Kejadian ini sontak menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Dalam suasana berduka, pihak keluarga mendatangi markas Brimob Polda Tual untuk menuntut agar pelaku diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Mereka juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan terbuka agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atasannya menyatakan bahwa yang bersangkutan kini sudah diamankan dan menjalani masa tahanan. Namun Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti jenis hukuman yang akan dikenakan kepadanya.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *