oleh

Deforestasi dan Politik SDA Diduga Memperparah Banjir Sumatra, Pemerintah Diminta Bertanggung Jawab

banner 468x60

Jurnalis TV, Jakarta – Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025 menewaskan hampir 1.000 orang, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bencana ini juga menyebabkan ratusan korban hilang, ribuan luka-luka, serta kerusakan infrastruktur dan rumah tinggal yang luas di tiga provinsi terdampak.

Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kerusakan luas pada permukiman dan akses transportasi. Arus deras membawa gelondongan kayu dari kawasan hulu ke dataran rendah, memperlihatkan skala kerusakan ekologis yang selama ini diabaikan. Di tengah duka masyarakat lokal, pemerintah pusat dan daerah menghadapi kritik tajam publik dan kelompok lingkungan atas kegagalan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan tata ruang yang dinilai memperparah dampak ekologis bencana.

banner 336x280

Baca Juga: Banjir Meluas di Berbagai Daerah: Curah Hujan Tinggi dan Pembalakan Liar Jadi Sorotan

Bencana terjadi sejak cuaca ekstrem akibat Siklon Tropis dan hujan deras pada akhir November 2025, dengan dampak paling parah terdeteksi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pakar lingkungan dan aktivis menilai bencana ini bukan hanya karena cuaca ekstrem, tetapi juga merupakan akumulasi kerusakan ekologis di kawasan hulu termasuk deforestasi, pembukaan lahan tajam, izin tambang, dan tata kelola lingkungan yang buruk.

Aktivis Lingkungan seperti Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menegaskan bahwa bencana ini tidak dapat dilepaskan dari degradasi hutan yang terjadi selama bertahun-tahun. Greenpeace sebelumnya merilis laporan mengenai hilangnya tutupan hutan di Sumatra akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan pembalakan industrial, yang memperlemah daya dukung bentang alam di wilayah hulu. WALHI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan pemegang konsesi, sementara JPIK menegaskan masih maraknya praktik ilegal seperti penebangan di luar area izin, manipulasi dokumen angkutan kayu, hingga pembukaan kawasan lindung oleh aktor bisnis yang memiliki koneksi politik. Ketiga organisasi ini sepakat bahwa kombinasi kerusakan hutan dan tata kelola izin yang tidak transparan telah meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Pemerintah pusat berjanji mengevaluasi dan bahkan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan untuk mencegah dampak serupa di masa depan. Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan tengah melakukan review izin tambang dan izin hutan yang dianggap memperparah kerusakan ekologis. 

Dr. Hatma Suryatmojo, Ahli hidrologi dari Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa “akumulasi dosa-dosa ekologis yang sistematis.” ungkap Dr. Suryatmojo, menjelaskan hubungan antara deforestasi hulu dan besarnya dampak di hilir. Ia menekankan bahwa deforestasi di kawasan hulu telah melemahkan kemampuan alam untuk menahan air hujan, sehingga aliran deras langsung menjadi banjir bandang dan longsor saat hujan ekstrem. 

Pemerintah pusat sampai saat ini belum menetapkan status bencana nasional, meskipun jumlah korban terus bertambah dan kebutuhan bantuan meningkat. Investigasi terhadap kasus gelondongan kayu dan masalah izin hutan serta pembalakan liar sudah dimulai oleh Kementerian Kehutanan dan lembaga penegak hukum.

Menurut Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI menyatakan bahwa, kerusakan lingkungan ini terjadi karena kebijakan pemberian izin yang tidak memperhatikan sensitivitas ekologis, terutama di kawasan hulu sungai. Ia menekankan pentingnya revisi tata ruang dan pembatalan izin yang melanggar prinsip keberlanjutan. 

Banjir bandang dan longsor di Sumatra bukan hanya bencana hidrometeorologi biasa, tetapi juga cerminan dari rapor merah dalam tata kelola lingkungan dan kebijakan. Kerusakan hulu akibat deforestasi, lemahnya pengawasan izin, serta hubungan kompleks antara kepentingan bisnis dan kebijakan pusat menjadi faktor penting yang harus segera direformasi. Sejumlah ahli menegaskan bahwa tanpa perubahan struktur pengambilan keputusan yang tegas dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan, Indonesia akan terus menghadapi bencana serupa yang lebih fatal lagi di masa depan.

Referensi:

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *