Seusai video kritikan Bima kepada pemerintah Lampung diunggah, keluarga Bima justru mendapatkan ancaman, dirinya dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE. Laporan ini bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 13 April 2023.
Sosok yang melaporkan Bima adalah Ghinda Anshori Wayka, yang merupakan salah satu kuasa hukum dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Ghinda menuturkan bahwa laporannya tidak ada kaitannya dengan orang lain atau bahkan gubernur Lampung itu sendiri. Menurutnya, ia akan memberikan pendidikan kepada Bima tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan benar.
“Saya tidak ada kaitannya dengan orang lain. Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata kata yang bermartabat ” ujarnya.
Menurut Ghinda, laporan yang ia adukan berkaitan dengan bahasa dan diksi yang dipilih Bima dalam video kritiknya.
“Terkait dengan laporan saya itu berkaitan dengan bahasa atau konten atau diksi yang dipilihnya dengan menyebut kata Dajjal dalam videonya, itu konsentrasi saya, artinya ada unsur ujaran kebencian terhadap suku disini”. katanya.
Ghinda juga menuturkan dengan adanya laporan ini, masyarakat akan menghormati hak negara termasuk hak hukumnya.
“untuk apa saya lakukan laporan, agar tidak ada oknum-oknum yang melaksanakan perbuatan-perbuatan yang diluar kebiasaan. Dengan proses hukum, masyarakat akan menghormati hak hukumnya”. tutur Ghinda.
Penulis : Wildan Aulia










Komentar